KKP Sebut 16 ribu Kapal yang Melakukan Kegiatan Penangkapan Ikan Tidak Terregistrasi Oleh KKP

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkapkan dari 22 ribu kapal ikan yang melaut di Indonesia, hanya 6 ribu kapal ikan yang telah melakukan registrasi dan mendapatkan izin melaut dari KKP. Hal tersebut menjadi ancaman bagi kebijakan penangkapan ikan terukur berbasis kuota yang dijalankan oleh KKP, karena besarnya potensi overfishing yang dilakukan kapal ilegal yang beresiko terhadap keberlangsungan sumber daya kekayaan laut Indonesia. DPR Perlu:

a. Mendorong Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk gencar dan aktif dalam melakukan pengawasan terhadap kapal ikan yang tidak terdaftar di KKP atau yang beroperasi secara ilegal di perairan Indonesia dalam mengimplementasikan kebijakan penangkapan ikan terukur berbasis kuota;

b. Mendorong KKP untuk melakukan penindakan terhadap kapal ikan yang tidak terdaftar di KKP atau yang beroperasi secara ilegal dengan memberikan sanksi tegas seperti denda administratif, pembekuan perizinan berusaha kapal perikanan, dan pencabutan perizinan berusaha;

c. Mendorong KKP untuk mengiringi upaya perlindungan terhadap keberlangsungan sumber daya kekayaan laut Indonesia dengan sosialisasi dan edukasi yang masif kepada nelayan tentang pentingnya penangkapan ikan secara terukur dalam menjaga menjaga sumber daya ikan berkelanjutan yang juga berdampak terhadap kesejahteraan nelayanan; 

d. Mendorong Komitmen KKP dalam menjaga 30% wilayah perairan Indonesia menjadi area konservasi sebagai upaya menjaga ekologi laut Indonesia agar tetap lestari sehingga sumber daya ikan tidak habis dan dapat berkelanjutan. (RR)

(12 Oktober 2022)