Kemenpora Berencana Revisi Regulasi Keamanan dan Pengamanan Pertandingan Sepak Bola
Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) akan melakukan revisi regulasi terkait keamanan dan pengamanan pertandingan sepak bola buntut dari tragedi kanjuruhan yang menyebabkan 131 orang meninggal dunia akibat kelalaian terkait pengamanan pertandingan, DPR perlu:
a. Mendorong Kemenpora untuk segera melakukan evaluasi dan kajian mendalam sebelum menyusun regulasi baru terkait keamanan dan pengamanan dalam pertandingan sepak bola yang akan diturunkan menjadi Standar Operasional Prosedur (SOP), mengingat masih kurangnya regulasi yang terintegrasi yang mengakibatkan terjadinya tragedi kanjuruhan;
b. Mendorong Kemenpora, Polisi Republik Indonesia (POLRI) dan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), serta kementerian terkait untuk berkoordinasi dalam merevisi regulasi terkait keamanan dan pengamanan sehingga terciptanya aturan yang sejalan antara Fédération Internationale de Football Association (FIFA) dengan PSSI;
c. Mendorong Kemenpora bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan pemerintah daerah (Pemda) setempat, untuk melakukan audit terhadap semua stadion yang ada di Indonesia termasuk mengkaji proses perbaikan akses keluar dan masuk stadion dengan tetap memprioritaskan untuk mengaudit stadion-stadion yang akan dipakai untuk gelaran Liga 1;
d. Mengimbau Kepada masyarakat yang menjadi supporter sepak bola untuk tetap berprilaku sportif apapun hasil dari setiap pertandingan sepak bola serta menerima kekalahan dalam setiap pertandingan dan tidak menjadi ajang pamer ketika mendapat suatu kemenangan agar tetap terciptanya hasil akhir pertandingan yang damai dan saling mendukung antar masing-masing suppoter sepak bola. (IN)