Hirilisari Timah Dalam Negeri Hanya 2% dan 98% Untuk Pasar Ekspor

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) serapan timah batangan (Tin Ingot) untuk hilirisasi di dalam negeri saat ini hanya 2%, sedangkan 98% sisanya untuk pasar ekspor. Kondisi serapan industri lokal yang minim tersebut menimbulkan kekhawatiran akan kebijakan larangan ekspor timah batangan yang akan dilakukan pemerintah pada tahun 2023 mendatang. Hal itu dikarenakan adanya potensi limpahan timah yang tak terserap di pasar dalam negeri dan keuntungan dari nilai tambah hasil larangan ekspor yang tidak dirasakan di dalam negeri karena kapasitas serap industri hilir yang masih minim. DPR Perlu

a. Mendorong Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama Kementerian Perindustrian (KemenPerin) bekerja sama dalam meningkatkan upaya hilirisasi pemanfaatan timah batangan dengan menciptakan produk turunan dari timah batangan bernilai tinggi lainnya. Mengingat potensi Indonesia sebagai negara dengan cadangan timah terbesar ke-2 di dunia, dengan 17% dari total cadangan timah dunia. Harapannya dengan meningkatnya hilirisasi timah, negara dapat  mengembangkan nilai ekspor timah dan mampu berperan sebagai penentu harga timah dunia;

b. Mendorong Pemerintah untuk secara serius mengkaji skema penerapan kebijakan larangan ekspor batang timah. Mengingat besarnya potensi keuntungan dari investasi asing terhadap industri tersebut akibat adanya kebijakan larangan impor justru dikhawatirkan tidak dirasakan secara optimal, karena investor berpotensi kembali mengolah timah batangan di negara mereka masing-masing lantaran kapasitas serap industri hilir dalam negeri yang masih minim;

c. Menghimbau Pemerintah untuk mempertimbangkan pengimplementasian kebijakan larangan ekspor timah batangan secara bertahap untuk menjamin nilai tambah hilirisasi timah domestik berada di dalam negeri;

d. Mendorong Kementerian ESDM untuk terus mengawasi dan memastikan kondisi riil rantai pasok komoditas timah, serta melakukan pengkajian ulang terhadap tata niaga timah guna menentukan jangka waktu yang diperlukan untuk menciptakan ekosistem hilirisasi di dalam negeri, sehingga kebijakan pelarangan ekspor timah tidak menimbulkan kerugian dan dapat diimplementasikan di waktu yang tepat; (RR)

(20 Oktober 2022)