Desakan Menjadikan Gangguan Gagal Ginjal Akut Jadi Kejadian Luar Biasa (KLB)
Adanya desakan oleh sejumlah pihak agar Pemerintah menetapkan kasus gagal ginjal akut yang bahkan menyebabkan kematian pada anak sebagai kejadian luar biasa (KLB), sebab hingga 23 Oktober 2022, sudah ada 245 kasus gagal ginjal akut anak yang terjadi di 26 provinsi, DPR perlu:
a. Mendorong pemerintah untuk terus memantau perkembangan kasus gagal ginjal pada anak, serta mempertimbangkan secara cermat untuk menjadikan kasus gagal ginjal akut pada anak sebagai KLB dengan memperhatikan syarat-syarat penetapan KLB sesuai Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 1501 Tahun 2010 tentang KLB, guna memudahkan pemerintah dalam menangani kasus gagal ginjal akut dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus yang bisa mendapatkan data akurat terkait penyebab utamanya terjadinya lonjakan kasus gagal ginjal akut di Indonesia;
b. Menyampaikan bahwa penetapan kasus gagal ginjal akut pada anak sebagai KLB nantinya diharapkan dapat mempercepat langkah dan strategi pemerintah untuk menangani penyakit tersebut sehingga menekan angka kematian yang disebabkan oleh gagal ginjal akut;
c. Menyampaikan apabila dalam waktu dekat ini kasus gagal ginjal akut pada anak tidak memenuhi persyaratan-persyaratan untuk ditetapkan sebagai KLB, pemerintah harus memberikan jaminan kepada masyarakat untuk menekan kasus gagal ginjal akut pada anak dan memastikan jumlah kasus tersebut tidak makin bertambah;
d. Mendorong pemerintah berkoordinasi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk memperluas rumah sakit yang meng-cover pelayanan untuk kasus gagal ginjal akut pada anak, mengingat saat ini baru 14 rumah sakit rujukan yang dicover oleh BPJS Kesehatan, tapi bagi sebagian masyarakat, akses untuk menuju ke rumah sakit tersebut cukup jauh sehingga terkendala dan menyebabkan pasien gagal ginjal akut meninggal;
e. Mendorong pemerintah untuk menggencarkan edukasi publik mengenai kasus gangguan gagal ginjal akut. Hal ini penting karena masih banyak masyarakat yang belum mengenali gejala dan tindakan yang harus dilakukan jika mengalami gangguan gagal ginjal akut. (LA)
(25 Oktober 2022)