BPOM Sudah Menguji Lima Obat Sirop dengan Kandungan etilena glikol (EG)

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mendapatkan hasil uji terhadap lima obat sirop dengan kandungan etilena glikol (EG) yang melebihi ambang batas aman, DPR perlu:

a. Mendorong BPOM menginformasikan secara jelas kepada publik terkait obat sirop yang mengandung EG berlebih tersebut, agar masyarakat dapat menghentikan sementara konsumsi ataupun pembelian obat tersebut;

b. Mendorong BPOM melakukan sidak di lapangan untuk memastikan obat sirop yang mengandung bahan-bahan yang melebihi ambang batas aman ataupun zat berbahaya lainnya tidak lagi dijual di pasaran, dan terus melakukan penelitian berkelanjutan terhadap obat-obat sirop lainnya yang terindikasi mengandung zat-zat yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat;

c. Mendorong BPOM mengevaluasi kinerja dalam mengawasi peredaran makanan, minuman, dan obat-obatan, dan meminta penjelasan BPOM terhadap adanya sejumlah obat sirop yang mengandung EG yang melebihi ambang batas aman tersebut, serta ke depannya diharapkan komitmen BPOM untuk lebih disiplin dan ketat dalam melakukan pengawasan terhadap obat dan makanan dan memastikan obat maupun makanan tersebut aman untuk dikonsumsi masyarakat;

d. Mendorong BPOM berkoordinasi dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) untuk memberikan alternatif solusi obat yang dapat dikonsumsi oleh anak, mengingat tidak semua anak bisa mengonsumsi obat kapsul atau tablet dengan mudah, serta menginformasikan kepada masyarakat mengenai obat-obatan yang aman yang bisa dikonsumsi oleh masyarakat, khususnya anak-anak. (LA)

(21 Oktober 2022)