BPOM RI Temukan Sejumlah Kosmetik Berbahaya Di E-Commerce

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI kembali menemukan sejumlah kosmetik berbahaya di platform e-commerce dan diperjualbelikan secara terbuka, diantaranya sejumlah produk dari Madame Gie, Casandra, Loves Me, Miss Girl, dan Miss Rose, DPR perlu:

a. Mendorong BPOM segera memusnahkan kosmetik berbahaya tersebut, mencabut nomor izin edar, dan menurunkan tautan penjualan produk kosmetik berbahaya tersebut dari platform maupun dari toko secara langsung, mengingat selain merugikan negara, konsumsi terhadap produk-produk kosmetik berbahaya tersebut memiliki risiko dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat;

b. Mendorong BPOM bersama Kepolisian menginvestigasi temuan produk kosmetik dengan kandungan berbahaya tersebut dan menindak tegas oknum-oknum yang terbukti melakukan pelanggaran hukum atau regulasi. Diharapkan BPOM bersama Kepolisian dapat menelusuri penyebab bisa beredarnya kosmetik berbahaya tersebut di platform e-commerce maupun yang diperjualbelikan secara terbuka di pasaran;

c. Mendorong BPOM melakukan upaya preventif untuk mencegah kosmetik ilegal maupun yang mengandung bahan berbahaya beredar di pasaran dan dikonsumsi oleh masyarakat luas, serta melakukan evaluasi menyeluruh dan meningkatkan pengawasan terhadap setiap makanan, minuman, dan obat-obatan yang diproduksi dan dijual melalui platform e-commerce maupun langsung di pasaran, agar dipastikan peredaran produk-produk obat dan makanan telah lolos izin dan syarat dari BPOM;

d. Mendorong Kementerian Kesehatan (Kemenkes), BPOM, bersama Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mempertimbangkan untuk menelusuri konsumen yang telah membeli atau mengonsumsi kosmetik dengan bahan berbahaya yang telah dibeli dari pasaran tersebut, agar dapat dilakukan upaya penanganan agar tidak menimbulkan dampak kesehatan yang membahayakan;

e. Mendorong BPOM mengedukasi masyarakat terkait kandungan dalam produk-produk kosmetik mapun makanan, minuman, dan obat-obatan, serta memastikan masyarakat untuk lebih kritis dan mengecek produk-produk yang telah melalui uji dan lolos persyaratan edar dari BPOM, baik pengecekan kemasan, label, izin edar, hingga tanggal kedaluwarsa, sebelum akhirnya digunakan atau dikonsumsi. (RA)

(17 Oktober 2022)