BP2MI Sebut 80.099 PMI Dideportasi Dalam Dua Tahun Terakhir
Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menyampaikan kurang lebih sebanyak 95 persen dari 80.099 pekerja migran Indonesia (PMI) yang dideportasi dalam kurun waktu dua tahun terakhir merupakan pekerja non-prosedural atau ilegal, DPR perlu:
a. Mendorong Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama BP2MI mengevaluasi hal tersebut, serta mengoptimalkan dan memperketat pengawasan terhadap seluruh prosedur keberangkatan PMI, mulai dari tahap perekrutan hingga penempatan PMI;
b. Mendorong BP2MI berkoordinasi dengan Aparat Kepolisian untuk menindak secara tegas pihak-pihak yang telah terbukti mengirimkan PMI melalui jalur-jalur ilegal, serta mengusut hingga ke akar-akar maupun sindikat mafia yang tersinyalir merupakan pihak yang memberangkatkan PMI secara ilegal, mengingat pemberangkatan PMI secara ilegal ini masih terus terjadi secara berulang;
c. Mendorong Kemnaker, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), dan BP2MI untuk memastikan negara tujuan PMI bekerja memiliki Memorandum of Understanding (MoU) dengan Indonesia, sehingga seluruh PMI yang bekerja di luar negeri memiliki dasar aturan dan kesepakatan kerja yang jelas;
d. Mendorong Kemnaker dan BP2MI menyosialisasikan secara masif terkait Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), termasuk informasi terkait agen-agen resmi dan legal, kepada calon PMI, serta melibatkan para Kepala Desa untuk lebih pro aktif dalam memantau mobilitas warganya yang menjadi PMI ke luar negeri, guna mencegah PMI terjebak iming-iming pekerjaan maupun gaji yang besar yang ditawarkan melalui jalur ilegal;
e. Mendorong BP2MI memperkuat pengawasan perlindungan kepada PMI melalui optimalisasi lembaga terpadu satu atap (LTSA) di tiap daerah, mengingat melalui LTSA akan mencegah PMI terjerat oleh calo. DPR meminta Kemnaker dan BP2MI untuk memberikan dukungan, termasuk dukungan anggaran maupun regulasi, untuk LTSA dapat berjalan secara optimal sebagai salah satu upaya menekan keberangkatan PMI melalui jalur ilegal;
f. Mendorong Kemnaker, Kemenlu, dan BP2MI untuk berkomitmen dalam aspek pencegahan, pengawasan, dan penindakan untuk mencegah maraknya keberangkatan PMI melalui jalur ilegal atau non-prosedural, serta memahami dan mengikuti perkembangan modus-modus atau pola yang dilakukan oleh pihak yang memberangkatkan PMI secara ilegal tersebut, sehingga langkah mereka dapat segera diketahui dan dihentikan sebelum akhirnya merugikan dan membahayakan keselamatan PMI yang bekerja di negara tujuan. (LA)