Ancaman PHK Industri Tekstil

 Ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) masih menjadi ancaman bagi pekerja atau buruh di sejumlah industri, salah satunya yaitu ancaman PHK bagi pekerja di Industri tekstil dan produk tekstil (TPT) dan juga industri alas kaki dan sepatu. Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) menyampaikan bahwa saat ini sebanyak 45 ribu karyawan industri tekstil telah dirumahkan, DPR perlu:

a. Mendorong pemerintah berkomitmen melindungi pasar dalam negeri dari masuknya berbagai produk impor, sehingga bisa dimanfaatkan dan diisi oleh produsen dalam negeri. Hal tersebut penting dilakukan mengingat permintaan pasar ekspor tekstil, seperti Amerika Serikat dan Eropa, menurun tajam akibat kondisi global yang tidak stabil, serta pesanan sepatu juga mengalami penurunan hingga 50 persen;

b. Mendorong pemerintah memberikan solusi berupa bantuan sementara, baik bantuan tunai maupun materi, dan kesempatan bekerja di sektor lain kepada pekerja atau buruh yang terkena PHK atau ancaman PHK di berbagai industri, khususnya di industri TPT dan alas kaki dan sepatu, sehingga para pekerja tersebut tidak kehilangan pendapatannya dan masih dapat memenuhi biaya kebutuhan hidup sehari-hari;

c. Mendorong pemerintah meningkatkan kewaspadaan dan berhati-hati terhadap peristiwa gelombang PHK yang kembali terjadi tersebut, dan memetakan indikator-indikator yang menyebabkan terjadinya PHK agar dapat dilakukan upaya pembenahan dan perbaikan manajemen pekerja di perindustrian, dan kedepannya dapat meminimalisir terjadinya PHK, mengingat bertambahnya PHK dapat berdampak pada meningkatnya jumlah kemiskinan di Indonesia;

d. Mendorong pemerintah berinovasi dalam menciptakan lapangan pekerjaan lebih banyak yang sesuai dengan kebutuhan pasar, dan memastikan pekerjaan tersebut diciptakan sesuai dengan proyeksi ekonomi yang terjadi di tahun mendatang;

e. Mendorong Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memetakan kebutuhan produk secara global beserta negara-negara yang berpotensi menjadi tujuan ekspor, serta mengarahkan seluruh pelaku industri untuk dapat memproduksi produk-produk tersebut, baik yang banyak dibutuhkan secara global maupun nasional, dan memastikan produk tersebut memiliki kualitas yang baik, sehingga minat masyarakat nasional maupun global untuk menggunakan produk dari hasil industri Indonesia dapat ditingkatkan;

f. Mendorong pemerintah berkoordinasi dengan pimpinan industri, terutama industri TPT dan alas kaki dan sepatu, terkait kebutuhan pekerja atau buruh di industri masing-masing, dan memberikan arahan dan/atau bantuan kepada industri yang memiliki potensi untuk berkembang agar tidak melakukan kembali PHK kepada pekerjanya yang disebabkan karena kekurangan anggaran;

g. Mendorong pemerintah menyusun langkah jangka menengah dan jangka panjang dalam pengelolaan sumber daya manusia (SDM), serta mendorong Balai Latihan Kerja (BLK) mempersiapkan kualitas SDM yang mumpuni dan memiliki kemampuan untuk pekerjaan-pekerjaan yang dibutuhkan secara nasional maupun global, sehingga dapat menekan angka PHK di Indonesia. (LA)

(28 Oktober 2022)