Adanya Dugaan Maladministrasi Oleh Kemenkes dan BPOM dalam Kasus Gagal Ginjal Akut
Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menduga adanya sejumlah masalah maladministrasi yang dilakukan oleh Kementrian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam kasus gagal ginjal akut pada anak yang merebak di Indonesia saat ini. Sejumlah masalah tersebut diantaranya tidak adanya data pokok terkait sebaran penyakit yang berakibat pada kelalaian dalam pencegahan atau mitigasi kasus gagal ginjal oleh Kemenkes dan minimnya pengawasan ketat yang dilakukan BPOM terhadap obat-obatan yang diduga menjadi penyebab gagal ginjal. DPR Perlu:
a. Mendorong Kemenkes untuk segeral melakukan pembenahan ketersediaan dan akurasi data terhadap sebaran penyakit gagal ginjal pada anak dan peredaran obat yang menjadi penyebabnya sehingga penyebaran kasus ini dapat segera dikendalikan;
b. Mendorong Kemenkes untuk melakukan perbaikan terhadapketerbukaan informasi, dan standar layanan publik dalam upaya melakukan sosialisasi dan menjelaskan informasi terkait perkembangan kasus gagal ginjal akut pada anak kepada masyarakat;
c. Mendorong BPOM untuk melakukan peningkatan terhadap upaya pengawasan terhadap peredaran obat dan makanan baik sebelum dipasarkan, maupun setelah dipasarkan secara ketat sehingga terjadinya peredaran zat berbahaya penyebab gagal ginjal pada obat sirop yang beredar di pasaran seperti dalam kasus ini tidak terulang. (RR)
(26 Oktober 2022)