14 Provinsi Masih Alami Kenaikan Angka Kemiskinan Ekstrem
Sebanyak 14 provinsi masih mengalami kenaikan angka kemiskinan ekstrem, DPR perlu:
a. Mendorong Kementerian Sosial (Kemensos) bersama Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) mengevaluasi dan mendeteksi indikator-indikator terjadinya kenaikan angka kemiskinan ekstrem di 14 provinsi tersebut, sehingga dapat dilakukan upaya-upaya yang dapat menurunkan angka kemiskinan ekstrem di 14 provinsi tersebut;
b. Mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) 14 provinsi tersebut untuk menyusun strategi dan mengambil sejumlah contoh kebijakan yang diterapkan oleh 20 provinsi lainnya yang telah berhasil menurunkan angka kemiskinan ekstrem yang kemudian disesuaikan dengan kondisi dan situasi di daerah masing-masing;
c. Mendorong Kemensos, TNP2K, bekerja sama dengan Pemda memastikan data kemiskinan ekstrem di tiap daerah merupakan data mutakhir, valid, dan riil sesuai dengan kondisi di lapangan, sehingga dapat mempermudah upaya pemberian bantuan kepada masyarakat yang termasuk dalam kelompok miskin ekstrem, dan mempermudah upaya untuk menekan angka kemiskinan ekstrem, khususnya di 14 provinsi yang masih mengalami kenaikan angka kemiskinan ekstrem;
d. Mendorong pemerintah untuk mengoptimalkan seluruh program-program pembangunan nasional dan mengimplementasikan secara maksimal Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111/2022 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, sehingga angka kemiskinan ekstrem dapat terus ditekan dan mencapai target nol persen kemiskinan ekstrem pada tahun 2024. (LA)
(21 Oktober 2022)