Terdapat 1.444 Kasus Korupsi Yang Ditangani KPK Sejak 2004 - 2022
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa sejak tahun 2004 sampai Agustus 2022, terdapat 1.444 kasus korupsi yang telah ditangani oleh KPK. Di antara jumlah tersebut, sebanyak 161 kasus merupakan kasus korupsi yang dilakukan oleh kepala daerah. Diketahui juga, baru-baru ada dugaan kasus korupsi yang dilakukan oleh Gubernur Papua, Lukas Enembe, yang mencapai hingga ratusan miliar, DPR perlu:
a. Mendorong KPK bersama aparat penegak hukum terus melakukan proses hukum, baik penyidikan, penyelidikan, investigasi, pemberian sanksi sesuai peraturan perundangan yang berlaku, maupun pengusutan tuntas kasus-kasus korupsi yang terjadi, termasuk yang dilakukan oleh kepala daerah, serta meminta pihak yang terbukti terlibat dan melakukan pelanggaran untuk bertanggungjawab terhadap kerugian yang ditimbulkan;
b. Meminta KPK dan seluruh stakeholders, termasuk Pemerintah Daerah (Pemda) berkomitmen memberantas korupsi guna mewujudkan wilayah yang zero corruption, dan meminta Pemda untuk tidak memberi atau menerima suap, gratifikasi, hingga pemerasan;
c. Mendorong KPK bersama pemerintah pusat menyusun inovasi dan upaya perubahan lainnya untuk meminimalisir celah terjadinya korupsi oleh kepala daerah, serta melakukan upaya, seperti sosialisasi, workshop, dan lainnya, untuk meningkatkan integritas setiap pihak dalam menjalankan wewenang dan tanggungjawabnya tanpa ada dilakukannya bentuk korupsi apapun;
d. Mendorong pemerintah pusat memastikan seleksi penerimaan pegawai di pemerintahan pusat maupun di pemerintahan daerah, memiliki indikator untuk mengetahui integritas calon pegawai tersebut dan mengarahkan untuk berkomitmen mencegah tindakan korupsi, sehingga di masa mendatang, kasus-kasus korupsi dapat ditekan dan dicegah;
e. Mendorong pemerintah meningkatkan pengawasan terhadap realisasi penggunaan anggaran pusat maupun daerah, serta proyek-proyek yang dilakukan oleh Pemda, sehingga penggunaan anggaran dapat terus dipantau, serta memastikan Pemda membuat laporan pertanggungjawaban yang akuntabel dan tepat waktu;
f. Mendorong aparat penegak hukum untuk menegakkan hukum kepada seluruh pihak yang terduga dan terlibat dalam kasus korupsi tanpa pandang bulu, dan mengimbau kepada yang seluruh pihak yang terduga melakukan tindak korupsi untuk kooperatif dalam menjalankan seluruh proses hukum yang berlaku. (LA)
(21 September 2022)