Maraknya Kasus Kekerasan Seksusal Terhadap Anak

Kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kian marak terjadi, seperti kasus yang terungkap di sejumlah daerah, yaitu di Kota Tangerang, Tangerang Selatan, dan Medan, DPR perlu:

a. Mendorong Kepolisian bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengusut tuntas kasus kekerasan seksual terhadap anak dan memberikan sanksi berat terhadap pelaku sesuai peraturan perundangan yang berlaku agar menimbulkan efek jera bagi pelaku;

b. Mendorong Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk segera memberikan pelayanan untuk mengatasi rasa trauma dan penanganan pemulihan secara fisik maupun psikis bagi korban;

c. Mendorong KemenPPPA berkerja sama dengan pemda dan masyarakat, serta menggencarkan kampanye perlindungan anak dan perempuan, agar seluruh elemen ikut mengawal dan mencegah adanya kekerasan terhadap anak dalam segala bentuk, mengingat pelaku sejumlah kasus kekerasan dilakukan oleh orang-orang terdekat korban;

d. Mendorong Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengoptimalkan sosialisasi terkait pelaporan dan perlindungan terhadap korban maupun saksi tindak kekerasan seksual, sehingga para korban berani untuk membuka suara dan melaporkan kekerasan yang diterimanya. (RA)

(16 September 2022)