Maraknya Kasus Dugaan Kebocoran Data di Indonesia
Dugaan kebocoran data yang dilakukan oleh peretas kembali terjadi, mulai dari peretasan data pelanggan Indihome, data registrasi SIM Card Prabayar, data Komisi Pemilihan Umum (KPU), hingga yang baru-baru ini yaitu dokumen rahasia Presiden Republik Indonesia periode 2019-2021, data pribadi Menteri Komunikasi dan Informatika, bahkan hingga mengungkap nama asli pembunuh Munir, DPR perlu:
a. Mendorong Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Siber Sandi Negara (BSSN), Kepolisian, dan seluruh Kementerian/Lembaga (K/L) terkait bersama pakar siber untuk mendalami dan menginvestigasi kasus dugaan kebocoran data tersebut secara komprehensif, serta melakukan audit keamanan siber di semua K/L, mengingat BIN mengklaim kebocoran data tersebut adalah hoaks, namun, pakar siber menilai data yang diungkapkan peretas itu adalah data valid;
b. Mendorong Kepolisian melalui Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bersama pemerintah untuk mengusut dugaan pelaku peretasan ini, sebab peretasan data pribadi masyarakat hingga dokumen rahasia negara secara berturut-turut telah terjadi dalam waktu berdekatan dan diduga dilakukan oleh peretas yang sama, sehingga motif pelaku perlu dihentikan dan agar diberikan sanksi tegas sesuai peraturan perundangan yang berlaku;
c. Mendorong BSSN melakukan peningkatan upaya mitigasi guna memperkuat sistem keamanan siber, agar mampu mencegah potensi terjadinya kembali peretasan yang lebih besar di kemudian hari;
d. Mendorong BSSN memberikan dukungan kepada seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), khususnya yang terdampak kasus kebocoran data, untuk memastikan Sistem Elektronik di lingkungan masing-masing dapat menerapkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik;
e. Mendorong BSSN bersama pakar siber memantau pola dan pergerakan yang telah dilakukan oleh peretas, termasuk informasi mengenai peretasan yang dilakukan pada akhir pekan, sehingga ke depannya keamanan siber di tiap K/L dapat ditingkatkan bahkan hingga selama 24 jam dalam sehari, sebab peretas dapat mengambil celah apabila pengawasan terhadap sistem siber sedang lengah atau longgar;
f. Menyampaikan bahwa DPR RI berkomitmen untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) pada masa sidang ini agar menjadi payung hukum yang sah dan kuat untuk melindungi data pribadi masyarakat dan negara, dan meminta pemerintah memperhatikan aturan turunan dari RUU PDP nantinya mampu mengakomodir dan melibatkan seluruh stakeholders terkait.