Serapan Anggaran Belanja Daerah Masih Rendah 36.50 Persen atau Rp438,24 Triliun per 31 Juli 2022
Memasuki paruh kedua di tahun 2022, serapan anggaran belanja daerah dilaporkan masih rendah. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat posisi realisasi belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2022 secara rata-rata sebesar Rp438,24 triliun atau 36,50 persen hingga 31 Juli 2022. DPR Perlu:
a. Mendorong Kemendagri meningkatkan upaya monitoring evaluasi (monev) terhadap realisasi serapan anggaran yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda), untuk memastikan APBD dapat seluruhnya dapat dimanfaatkan sesuai target yang telah ditetapkan, terutama dalam rangka pemulihan ekonomi akibat pandemi;
b. Mendorong Kemendagri untuk melakukan pendampingan terhadap Pemda, terutama yang mengalami kendala dalam menyerap APBD dan merealisasikan kegiatan, khususnya terhadap sejumlah daerah dengan serapan APBD yang masih di bawah 30 persen diantaranya Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Sulawesi Tengah, Maluku, dan Papua Barat untuk mengatasi ketertinggalan terhadap realisasi belanja;
c. Mendorong Kemendagri untuk tegas dalam memberikan sanksi berupa penundaan penyaluran dana perimbangan bagi daerah yang tidak optimal dalam menyerap APBD dan merealisasikan kegiatan serta belanja daerah terutama bagi daerah yang belum memenuhi mandatory spending seperti diatur dalam PMK Nomor 207/PMK.07/2020 tentang Tata Cara Penundaan Penyaluran Dana Alokasi Umum Atas Pemenuhan Kewajiban Pemerintah Daerah untuk Mengalokasikan Belanja Wajib;
d. Mendorong Pemerintah Pusat berkoordinasi dengan Pemda untuk segera melakukan percepatan pelaksanaan kegiatan dan belanja secara efektif sehingga mampu menyerap anggaran secara tepat, efisien, dan akuntabel serta memastikan agar kegiatan diprioritaskan terhadap kegiatan-kegiatan yang berdampak pada masyarakat secara luas dan pemulihan ekonomi masyarakat. (RR)
(16 Agustus 2022)