Kementerian ESDM Berencana Naikan Harga Gas Industri Murah
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementrian ESDM) berencana menaikan harga gas industri murah khusus tujuh bidang industri dari yang awalnya sebesar 6 dollar AS per juta metrik british thermal unit (MMBTU) menjadi 7 dollar AS per MMBTU hal ini dinilai memberatkan pelaku industri. DPR perlu:
a. Meminta Kementrian ESDM mengkaji secara komprehensif mengenai waktu yang tepat untuk menaikan harga gas industri dan dampaknya terhadap industri yang menggunakan gas, mengingat saat ini industri masih dalam tahap pemulihan pasca pandemi Covid-19 dan ketidakpastian ekonomi global;
b. Mendorong Kementrian ESDM untuk lebih memfokuskan pada pengoptimalan penyaluran gas industri melalui pemerataan pembangunan infrastruktur pada tujuh sektor industri agar penerima gas murah sesuai dengan target dari pada rencana untuk menaikan harga gas tersebut, mengingat hingga saat ini penyaluran gas industri ke tujuh sektor tersebut belum mendapatkan alokasi sesuai yang diatur;
c. Mendorong Kementerian ESDM meningkatkan realisasi penyerapan gas industri pada tujuh sektor tersebut, mengingat sampai agustus 2022 penyerapan gas tersebut belum mencapai 70 persen dan hanya sektor industri pupuk yang melebihi target yang diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 134 Tahun 2021;
d. Mendorong pemerintah menyerap berbagai aspirasi dari pelaku industri terhadap rencana kenaikan harga gas tersebut, sehingga penerapan aturan baru nantinya tidak memberatkan dan tidak mengganggu daya saing pelaku industri serta ideal untuk menghadapi tantangan perekonomian di masa depan. (YA)
(30 Agustus 2022)