Kemenhub Tunda Kemali Pemberlakuan Tarif Baru Ojek Online (Ojol)

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menunda pemberlakuan tarif baru ojek online (ojol) yang diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. Keputusan tersebut dinilai dapat menjadi momentum bagi Kemenhub dalam menjaring aspirasi stakeholders. Terkait hal itu, DPR perlu:

a. Mengapresiasi keputusan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang resmi menunda kenaikan tarif ojol untuk menyaring dan menerima lebih banyak masukan dari semua stakeholders terkait regulasi yang akan diterapkan dan layanan transportasi online di Indonesia agar didapat hasil yang terbaik baik bagi konsumen maupun pengemudi (driver) ojol;

b. Mendorong Kemenhub mengkaji besaran kenaikan tarif ojol agar tidak melebih inflasi, sehingga tidak memberatkan konsumen mengingat daya beli konsumen yang belum pulih sepenuhnya berpotensi menyebabkan turunnya minat pengguna ojol yang justru kontradiktif dengan kesejahteraan mitra driver yang ingin dicapai dengan adanya perubahan ini;

c. Mendorong Kemenhub untuk membuat regulasi penetapan status driver ojol sebagai tenaga kerja dengan pembayaran sistem gaji sehingga kesejahteraan driver terjamin dengan adanya berbagai seperti jaminan kecelakaan kerja, asuransi kesehatan, cuti tahunan hingga tunjangan perjalanan seperti yang sudah berhasil diterapkan di luar negeri;

d. Mendorong Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KemenkopUKM) mendukung dan memberi pelatihan bagi para driver ojol untuk menciptakan platform sendiri dalam bentuk ojek online berbasis koperasi, mengingat sistem koperasi dapat menjamin penghasilan yang adil dan jaminan kesejahteraan bagi para driver sekaligus menjadi upaya masyarakat membangkitkan perekonomian dengan ikut serta meminimalkan angka pengangguran dan membuka lapangan kerja,serta membangkitkan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). (RR)

(29 Agustus 2022)