Akses dan Fasilitas Kesehatan Belum Merata

Akses dan fasilitas kesehatan di Indonesia masih belum merata, khususnya di daerah tertinggal, terluar, dan terdepan (3T), perbatasan, serta kepulauan, DPR perlu:

a. Mendorong Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melakukan evaluasi mendalam terhadap akses dan fasilitas kesehatan di Indonesia yang masih belum merata, terlebih lagi saat ini Indonesia, bahkan seluruh dunia, tengah dilanda kondisi pandemi virus corona dan virus lainnya yang juga berbahaya bagi kesehatan manusia, sehingga penting untuk memperkuat sistem, akses, dan juga fasilitas kesehatan di Tanah Air sampai ke wilayah 3T, perbatasan, dan kepulauan;

b. Mendorong Kemenkes memetakan wilayah-wilayah yang masih minim atau bahkan tidak memiliki akses dan juga fasilitas kesehatan, dan segera melakukan pembangunan fasilitas kesehatan di wilayah tersebut dan mengalokasikan tenaga kesehatan (nakes) yang memadai ke wilayah tersebut, sehingga seluruh masyarakat Indonesia tanpa terkecuali bisa mendapatkan layanan kesehatan secara optimal;

c. Mendorong Kemenkes bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bersama pihak rumah sakit maupun fasilitas kesehatan untuk menyosialisasikan kepada masyarakat, khususnya masyarakat di wilayah 3T, perbatasan, dan kepulauan, untuk memanfaatkan layanan di fasilitas kesehatan, seperti di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), sebab diketahui masih banyak masyarakat yang tidak memanfaatkan layanan rumah sakit, baik fasilitas rawat jalan maupun rawat inap;

d. Mendorong Kemenkes melakukan kolaborasi bersama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) untuk memperdalam riset dan kemajuan teknologi dalam berbagai layanan kesehatan, dan menjadikan teknologi untuk mempermudah masyarakat mendapatkan akses dan fasilitas kesehatan, bukan justru sebaliknya. Oleh karena itu, pemerintah diharapkan dapat mewujudkan pembangunan sistem kesehatan yang berbasis teknologi guna mempermudah masyarakat mendapatkan layanan kesehatan;

e. Mendorong Kemenkes bersama BRIN melakukan inovasi yang berkelanjutan dan berjangka panjang untuk memprioritaskan masyarakat yang berada di wilayah 3T, perbatasan, dan kepulauan, mendapatkan akses dan fasilitas kesehatan yang memadai, serta berkomitmen untuk mencegah atau meminimalisir terjadinya disparitas di masyarakat dalam mendapatkan hak layanan kesehatan;

f. Mendorong Kemenkes berkoordinasi dengan rumah sakit dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk menggencarkan kembali program-program seperti dokter terbang, dokter jalan kaki, puskesmas terapung, klinik keliling, dan ambulans terbang, yang saat ini di antara program-program tersebut ada yang masih belum merata dan bahkan tidak dilanjutkan karena satu dan lain hal. Diharapkan Kemenkes dapat memberikan dukungan kepada nakes dalam menjalankan program-program layanan kesehatan bagi kelompok masyarakat marjinal, khususnya yang ada di wilayah 3T, perbatasan, hingga kepulauan. (LA)

(18 Agustus 2022)