Ratusan Nelayan Di Lampung dan Balikpapan Merugi Akibat Pencemaran Kebocoran Minya dan Limbah PT. Pertamina

Ratusan nelayan di Lampung dan Balikpapan merugi karena adanya dugaan pencemaran akibat kebocoran minyak dan limbah PT. Pertamina di wilayah perairan Lampung dan Balikpapan, DPR perlu:

a. Mendorong PT. Pertamina bertanggung jawab untuk segera membersihkan sisa limbah yang berada di wilayah perairan Lampung dan Balikpapan tersebut agar dampak buruk terhadap lingkungan dapat diminimalisir, serta memberikan bantuan kepada nelayan yang telah mengalami kerugian dan kesulitan mencari ikan sebab ikan-ikan yang mati dan jaring yang rusak;

b. Mendorong PT. Pertamina mengkaji dugaan kebocoran minyak dan limbah tersebut dan menjelaskannya kepada masyarakat, sehingga dapat diketahui apakah pembuangan limbah tersebut sudah sesuai ketentuan yang berlaku, serta segera membenahi prosedur yang kurang tepat ataupun potensi kelalaian yang menyebabkan terjadinya kebocoran tersebut;

c. Mendorong Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengingatkan PT. Pertamina untuk mengevaluasi secara komprehensif peristiwa tersebut dan memastikan insiden pencemaran limbah dan kebocoran minyak di wilayah perairan tidak kembali terulang sebab diketahui hal serupa sudah terjadi beberapa kali;

d. Mendorong Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Pemda) bersama aparat penegak hukum meningkatkan upaya pengawasan dan ketegasan dalam penindakan hukum sehingga perairan di wilayah Indonesia, khususnya di wilayah Balikpapan dan Lampung yang sering tercemar atau terkontaminasi minyak dan limbah, tidak kembali tercemar dan merugikan nelayan;

e. Mendorong Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan PT. Pertamina bersama para nelayan berkoordinasi dan membuka ruang dialog mengenai pentingnya kesesuaian prosedur pembuangan limbah dan minyak agar tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan dan kerugian kepada masyarakat setempat khususnya nelayan, seperti kesesuaian prosedur pembuangan limbah dan minyak dengan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal).

(20 Juli 2022)