Peningkatan Signifikan Jumlah Perokok Elektrik

Jumlah perokok elektrik di Indonesia melonjak signifikan, termasuk anak-anak usia pelajar. Sementara itu, belum ada regulasi tegas yang mengatur penggunaannya, DPR perlu:

a. Mendorong pemerintah mempercepat penyusunan dan pembahasan aturan tegas terkait peredaran, iklan promosi, dan penggunaan produk tembakau, khususnya rokok elektrik sebagai langkah mewujudkan komitmen pemerintah untuk membatasi penggunaan rokok elektrik dan mencegah semakin banyaknya dampak buruk yang muncul, khususnya pada generasi muda;

b. Mendorong pemerintah mengatur tentang pencantuman peringatan bergambar di kemasan rokok elektrik, seperti pada rokok konvensional;

c. Mendorong pemerintah membuat strategi pengawasan ketat terhadap realisasi dari aturan pembatasan rokok, sehingga aturan yang dibentuk akan efektif menekan terus bertambahnya penggunaan rokok elektrik;

d. Mendorong pemerintah melakukan edukasi terkait dampak penggunaan rokok elektrik terhadap kesehatan agar masyarakat menyadari bahwa dampak dan tingkat bahayanya setara dengan rokok konvensional, sehingga masyarakat khususnya anak muda mengurangi jumlah penggunaan rokok, baik konvensional maupun elektrik;

e. Mengimbau kepada orang tua dan pihak sekolah untuk ikut mengawasi dan berperan aktif dalam mencegah anak-anak usia pelajar mengonsumsi rokok elektrik, mulai dari menerapkan aturan tegas hingga tidak mengonsumsi rokok di depan anak;

f. Mendorong pemerintah dan Pemerintah Daerah (Pemda) meningkatkan penegakan Kawasan bebas asap rokok.

(21 Juli 2022)