Ombudsman Temukan Tiga Malaadministrasi Proses Pengangkatan Penjabat (Pj) Di Dalam Kemendagri

Ombudsman Republik Indonesia menemukan tiga bentuk malaadministrasi dalam proses pengangkatan penjabat (pj) kepala daerah oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), diantaranya penundaan dalam memberikan tanggapan atas permohonan informasi, pengangkatan pj kepala daerah dari unsur Tentara Nasional Indonesia (TNI) aktif dan belum dibuatnya aturan pelaksana pengangkatan pj, DPR perlu:

a. Mendorong pemerintah berkomitmen untuk menindaklanjuti temuan Ombudsman dan berupaya mencegah terjadinya pelanggaran atau malaadministrasi lainnya yang berkaitan dengan pengangkatan kepala daerah guna menghindari potensi permasalahan setelah pengangkatan pj;

b. Mengingatkan pemerintah bahwa pengisian pj kepala daerah sangat krusial dan penting untuk menghindari adanya penyalahgunaan kewenangan dan kekuasaan serta memastikan kegiatan pemerintahan tetap berjalan dan menyiapkan penyelenggaran Pemilu 2024;

c. Mendorong Kemendagri untuk memperbaiki proses pengangkatan pj dan selektif dalam memilih calon pj kepala daerah, agar calon yang dipilih tidak menyimpang dari prosedur pengangkatan penjabat kepala daerah, seperti pengangkatan kepala daerah yang berasal dari unsur anggota Polri dan TNI, yang dinilai menyalahi aturan perundangan yang berlaku;

d. Mendorong Kemendagri untuk tidak mengabaikan, dan menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi No 67/PUU-XIX/2021 serta No. 15/PUU-XX tentang pembuatan Aturan Pelaksana Mengenai Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah untuk menjamin adanya mekanisme pengangkatan yang jelas dan sesuai dengan aspirasi daerah, serta dilakukan secara terbuka dan akuntabel.

(20 Juli 2022)