Lembaga ACT Diduga Melakukan Penggelapan Dana Sosial Korban Kecelakaan Lion Air JT-610 dan Pembangunan Pesantren

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menemukan adanya dugaan penyelewengan atau penggelapan dana sosial untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 sebesar Rp34 miliar yang dilakukan oleh yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) untuk pembangunan pesantren hingga koperasi syariah 212. Diketahui saat ini Polri telah menetapkan empat orang tersangka yang terlibat dalam dugaan penyelewengan dana sosial tersebut, DPR perlu:

a. Mendorong Polri memberikan sanksi tegas sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku terhadap empat orang tersangka tersebut, yaitu sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 374 KUHP dan atau Pasal 45A Ayat (1) jo. Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dan menelusuri adanya potensi pihak lain yang terlibat namun masih belum ditetapkan sebagai tersangka;

b. Mendorong Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan penelusuran aset secara menyeluruh dan melakukan audit terhadap rekapitulasi seluruh dugaan dana sosial yang diselewengkan oleh ACT tersebut;

c. Mendorong pemerintah dan Polri mendesak ACT untuk melakukan pengembalian dana yang diselewengkan tersebut dan digunakan sesuai tujuan awal yaitu untuk membangun fasilitas pendidikan sesuai dengan rekomendasi para ahli waris korban, 

d. Mendorong Kementerian Sosial (Kemensos) mengevaluasi peran, tugas, dan fungsi lembaga pengelola dana sosial atau kemanusiaan, seperti ACT, mengingat pengelolaan dana sosial yang seharusnya ditujukan untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 dikelola secara tidak transparan dan menyimpang. Diharapkan ke depannya, Kemensos dapat terus memastikan pengelolaan dana sosial dilakukan secara transparan, sehingga tujuan dari dana sosial dapat tersalurkan tepat sasaran;

e. Mendorong Kemensos mengkaji lembaga yang tepat dan berwenang dalam kegiatan pengumpulan dana sosial, dan memperketat pengawasan terhadap pembentukan maupun lembaga pengelola dana sosial yang sudah ada saat ini agar sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP) yang telah ditetapkan, serta menginformasikan kepada masyarakat, lembaga-lembaga yang layak dan aman sebagai lembaga pengelola dana sosial;

f. Mendorong OJK bersama Perbankan turut memantau aktivitas di rekening yang mengatasnamakan kegiatan pengumpulan sumbangan dana sosial atau kemanusiaan guna mengantisipasi adanya kemungkinan penyelewengan.

(26 Juli 2022)