Kemenkeu Sebut Masih Banyak Dana Pemerindah Daerah Mengendap Senilai 220,9 Triliun

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkap dana pemerintah daerah masih banyak mengendap di perbankan, yakni senilai 220,9 triliun sampai akhir Juni 2022. Nilai tersebut merupakan yang tertinggi sepanjang semester 1 2022, DPR perlu: 

a. Mendorong Kemenkeu, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengevaluasi penyebab lambatnya realisasi belanja daerah, khususnya bagi daerah yang sejak tahun lalu belum memiliki kemajuan dalam penyerapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD);

b. Mengusulkan kepada Kemendagri untuk memberikan sanksi kepada Pemda yang dalam beberapa periode masih belum optimal dalam merealisasikan anggarannya, sebab hal itu mengindikasikan stagnannya kualitas pelayanan pemda kepada masyarakat atau lembannya pembangunan di daerah;

c. Mendorong Kemenkeu dan Kemendagri meningkatkan pengawasan serta memberikan pendampingan teknis yang intensif kepada Pemda yang penyerapan anggarannya rendah, agar tren pengendapan anggaran bisa segera diatasi namun tetap terarah sesuai kebutuhan pembangunan di daerah;

d. Mendorong pemerintah segera mempercepat pembuatan aturan turunan dari Undang-Undang Harmonisasi Keuangan Pemerintah Daerah (HKPD) agar mampu mendorong percepatan dan optimalisasi realisasi anggaran daerah, sehingga kasus pengendapan dana pemda di bank tidak Kembali terulang pada tahun berikutnya;

e. Mendorong Kemenkeu melakukan edukasi secara berkala kepada seluruh Pemda tentang strategi dan urgensi percepatan penyerapan anggaran daerah dan dampaknya terhadap pertumbuhan perekonomian di daerah maupun nasional, sehingga Pemda terus tergerak untuk membelanjakan anggarannya.

(28 Juli 2022)