Kemendag Berencana Hapus Kebijakan DMO Produsen Minyak Sawit Mentah atau CPO

Kementerian Perdagangan (Kemendag) berencana menghapus kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) kepada produsen minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) sebagai upaya mempercepat ekspor CPO, DPR perlu:

a. Meminta Kemendag tidak gegabah dalam mengambil keputusan tersebut dan mendorong agar memperhitungkan dengan cermat seluruh kebutuhan nasional dengan pasokan sawit yang tersedia, mengingat sejumlah kebijakan yang telah diambil pemerintah terkait minyak goreng dan sawit belum mampu mengatasi permasalahan ini secara keseluruhan;

b. Mendorong Kemendag menyusun strategi untuk memastikan pengusaha tetap memasok minyak sawit untuk kebutuhan dalam negeri agar kelangkaan dan tingginya harga minyak goreng tidak terulang yang dapat semakin menyulitkan masyakarat, khususnya saat kebutuhan pokok dan harga pangan melonjak;

c. Mendorong Kemendag dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memperbaiki tata kelola sawit dalam negeri secara komprehensif dari hulu hingga ke hilir untuk memenuhi kebutuhan dan menstabilkan harga turunan CPO khususnya minyak goreng dalam negeri, maupun memperbaiki harga tandan buah segar (TBS) sawit di tingkat petani;

d. Mendorong Kemendag melakukan evaluasi program terkait pasokan CPO yang saat ini masih berjalan, yaitu penghapusan sementara pungutan ekspor CPO yang berlaku hingga 31 Agustus 2022 dan mengukur efektivitas program tersebut terhadap percepatan ekspor CPO dan mengerek harga TBS sawit di tingkat petani.

(29 Juli 2022)