Kejahatan Siber Pornografi Kian Marak Terjadi

Praktek kejahatan siber pornografi dengan korban anak di bawah umur kian marak terjadi, seperti baru-baru ini Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menangkap 7 pelaku kasus eksploitasi serta penyebaran konten pornografi terhadap anak di bawah umur. Sebanyak 2.372 video dan gambar bermuatan pornografi didistribusikan melalui akun media sosial dan grup WhatsApp dengan 1.550 anggota, DPR perlu:

a.     Mendorong Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Kepolisian untuk memastikan kasus kejahatan siber pornografi terhadap anak dibawah umur dapat diusut tuntas dan memberikan sanksi berat terhadap pelaku sesuai peraturan perundangan yang berlaku, serta mendorong implementasi Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) untuk kasus tersebut dan juga mempertimbangkan secara bijak untuk menghindari mekanisme mediasi dalam penyelesaian kasus kejahatan seksual agar menimbulkan efek jera bagi pelaku;

b.     Meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) bersama Direktorat Tindak Pidana Siber mengoptimalkan patroli siber guna membongkar lebih banyak kasus kejahatan siber pornografi di media sosial, dan memblokir situs web atau aplikasi yang terbukti memuat konten pornografi karena tidak menutup kemungkinan terdapat jaringan kejahatan siber dan pornografi yang lebih besar dari berbagai daerah lainnya yang belum terungkap hingga saat ini;

c.      Mendorong KemenPPPA bersama KPAI dan Kemkominfo untuk memberikan perhatian lebih terhadap masalah kejahatan siber dan pornografi di media sosial maupun online dengan menggencarkan sosialisasi dan edukasi pentingnya peran orang tua mengawasi anak-anaknya dalam bermain media sosial dan menggunakan aplikasi di smartphone, mengingat kemudahan akses internet tanpa pengawasan membuat anak dibawah umur rentan menjadi korban konten pornografi;

d.     Mendorong pemerintah bekerja sama dengan pihak-pihak terkait di seluruh Indonesia untuk mengadakan program pencegahan segala bentuk kejahatan terhadap anak seperti program Desa dan Kota Ramah Anak dan Peduli Perempuan (DRPPA), program Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) serta mendorong penanganan kasus kejahatan seksual terhadap anak oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) setempat agar mendapatkan penanganan pemulihan mental;

e.     Mengimbau kepada seluruh orang tua dan guru untuk mengedukasi anak tentang pornografi dan bahaya kejahatan pornografi di media sosial, dan meminta orang tua untuk membatasi dan mengontrol penggunaan gadget anak khususnya penggunaan media sosial dan/atau media online, serta memotivasi anak untuk melakukan kegiatan fisik yang dapat dilakukan di dalam maupun di luar rumah, agar anak tidak bergantung pada gadget untuk mengisi kegiatan sehari-hari.

(18 Juli 2022)