Fenomena Post-Trurth Di Media Sosial
Fenomena post-truth di media sosial yang merupakan tempat membagi dan menyerap informasi sangat mudah menyebar secara cepat terutama di era digitalisasi. Fenomena post-truth merupakan kondisi ketika fakta objektif tidak memberikan pengaruh yang besar terhadap kehidupan bermasyarakat, DPR perlu:
a. Meminta masyarakat bijak dan hati-hati serta berpikir obyektif saat menerima informasi yang disebarkan melalui media sosial. Masyarakat diminta selalu berpikir dari berbagai sisi dan mengkonfirmasi fakta dan data suatu informasi yang diterima kepada sumber yang dapat dipercaya maupun melalui situs resmi sumber informasi tersebut;
b. Mengajak masyarakat bersama-sama melawan fenomena ini dengan memperkaya literasi digital. Jika diabaikan fenomena ini, dikhawatirkan akan semakin sulit untuk membedakan informasi hoax dan fakta dan hanya membenarkan apa yang diyakini atau yang paling banyak disetujui sehingga berujung pada membentuk opini publik yang salah atau tidak sesuai dengan fakta/kebenaran;
c. Mendorong Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Direktorat Tindak Pidana Siber Polri untuk berkomitmen memberantas akun media sosial yang terbukti menyebarkan informasi bohong atau hoax, sebagai salah satu upaya untuk mencegah berita hoax semakin menyebar dan menjadi pemahaman baru di masyarakat;
d. Mendorong seluruh instansi pemerintahan agar membuka akses informasi publik seluas-luasnya guna memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memeriksa kebenaran informasi melalui fakta yang tersedia berdasarkan data yang sebenarnya.
(18 Juli 2022)