Alokasi Kuota Pertalite 23,05 Juta Kilo Liter Diprediksi Tidak Mencukupi Hingga Akhir Tahun

Pemerintah mengalokasikan kuota Pertalite tahun ini sebesar 23,05 juta kilo liter diprediksi kuota tersebut tidak mencukupi hingga akhir tahun. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bahwa pembelian Pertalite akan diatur melalui Peraturan Presiden No. 191 tahun 2014 yang saat ini tengah direvisi. Aturan yang mengatur pelarangan pembelian Pertalite dalam kriteria tertentu direncanakan akan berlaku pada 1 Agustus 2022, DPR perlu:

a. Mendorong Kementerian ESDM untuk segera memastikan alokasi Pertalite yang dibutuhkan hingga akhir tahun dan menambah kuota untuk mencukupi kebutuhan bahan bakar tersebut, serta mengatur pengendalian pembelian Pertalite sehingga subsidi bahan bakar yang dialokasikan negara dapat tepat sasaran;

b. Mendorong Kementerian ESDM agar mensosialisasikan kepada masyarakat mengenai aturan baru yang nantinya akan diterbitkan, yang mengatur mengenai pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, khusunya bagaimana langkah yang perlu dilakukan oleh masyarakat untuk mendapatkan BBM bersubsidi;

c. Mendorong pemerintah bersama PT Pertamina untuk memastikan bahwa selama aturan pengendalian kuota BBM berjalan, pasokan BBM harus tetap lancar sehingga masyarakat tidak semakin dipersulit karena BBM jenis Pertalite sulit ditemukan di SPBU terdekat;

d. Mendorong pemerintah untuk terus mengajak masyarakat beralih mengonsumsi BBM dengan kandungan oktan yang lebih tinggi seperti Pertamax series, sebagai upaya mengurangi konsumsi Pertalite yang sudah melebihi kuota.

(28 Juli 2022)