2700 Pertambangan Tanpa Izin Tersebar di Indonesia

 Masih tingginya jumlah Pertambangan tidak berizin (PETI) perlu menjadi perhatian pemerintah. Saat ini terdapat lebih dari 2.700 lokasi PETI yang tersebar di Indonesia. Dari jumlah tersebut, sekitar 96 lokasi merupakan tambang batu bara dan 2.645 lokasi sisanya merupakan tambang mineral. DPR Perlu:

a. Mendorong pemerintah untuk menegakkan hukum secara tegas terhadap pertambangan tidak berizin (PETI) terutama yang dilakukan oleh organisasi atau perusahaan dan terhadap oknum aparat/pejabat yang selama ini kerap terlibat dalam keberadaan PETI;

b. Mendorong pemerintah untuk segera memperbaiki tata kelola pertambangan rakyat dengan melakukan formalisasi atau legalisasi khusus guna menutup celah munculnya Pertambangan tidak berizin (PETI) yang mengatasnamakan pertambangan rakyat sehingga jumlahnya terus meningkat dan semakin sulit dikendalikan;

c. Mendorong pemerintah untuk melakukan pembinaan mulai dari bidang pengusahaan, teknologi pertambangan, permodalan dan pemasaran usaha sehingga meningkatkan kemampuan masyarakat dalam mengakses izin pertambangan rakyat (IPR) serta pengawasan terhadap kegiatan pertambangan rakyat sesuai dengan amanat UU Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 73.

d. Mendorong pemerintah untuk memperbaiki tata kelola terhadap pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) terutama kepada perusahaan dengan kesepakatan berupa pemberian porsi keuntungan untuk pengelolaan lingkungan dan kepada masyarakat yang terlibat dan tinggal di sekitar lokasi kegiatan penambangan.

(14 Juli 2022)