Wacana Legalisasi Ganja Untuk Medis

Wacana untuk mengkaji legalisasi ganja untuk kebutuhan medis, terkait adanya aspirasi masyarakat yang meminta untuk mempertimbangkan dibolehkannya ganja untuk kebutuhan pengobatan, DPR perlu:

a. Menyampaikan bahwa legalisasi ganja ini perlu dilakukan pembahasan secara mendalam mengingat wacana ini perlu memperhatikan berbagai aspek kemanfaatan dan kerugiannya, tidak hanya dari sisi medis saja tetapi juga aspek hukum dan ekonomi hingga sosial budaya, sebagaimana Indonesia berprinsip melarang penggunaan narkotika yang diatur dalam Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;

b. Menyampaikan bahwa dalam kajian wacana legalisasi ganja, DPR akan mendengarkan masukan dari berbagai pihak dan para ahli sehingga nantinya kebijakan ini diharapkan dapat mengakomodir kebutuhan masyarakat terkait penggunaan ganja; 

c. Menyampaikan bahwa DPR akan menjadikan wacana ini sebagai bahan pertimbangan dalam revisi UU Narkotika untuk memperbaiki aturan dalam penggunaan maupun penyalahgunaan narkotika;

d. Mendorong Majelis Ulama Indonesia (MUI) mempertimbangkan melakukan pengecualian dengan pemberian fatwa halal terhadap penggunaan ganja untuk medis bila nantinya ganja akan dilegalkan, sehingga pedoman tersebut dapat menjadi pedoman agar penggunaannya tidak menyalahi hingga menimbulkan kerugian dan kemudaratan bagi umat.

(29 Juni 2022)