Restrukturisasi PT Garuda Indonesia Berhasil
Proses restrukturisasi utang PT Garuda Indonesia yang telah berjalan selama tujuh bulan telah berhasil, usai mayoritas kreditur yang terlibat dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) tersebut menerima proposal perdamaian yang diajukan oleh Garuda Indonesia. Meskipun, masih ada dua lessor yang keberatan sehingga Garuda Indonesia belum mendapatkan penetapan PKPU dari pengadilan, DPR perlu:
a. Menyampaikan bahwa hasil baik ini menjadi titik terang bagi upaya pemerintah dan rakyat Indonesia dalam menyelamatkan maskapai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut, diharapkan Garuda Indonesia juga fokus melakukan pembayaran utang sesuai dengan skema pembayaran utang yang telah disepakati bersama krediturnya;
b. Meminta PT Garuda Indonesia untuk menjadikan kondisi ini sebagai momentum upaya penyehatan keuangan perusahaan dengan mengoptimalkan kinerja perusahaan dan meminimalisir bisnis yang merugikan, Garuda diharapkan dapat memanfaatkan suntikan modal dari pemerintah melalui dana penyertaan modal negara (PMN) yang sudah disetujui DPR sebesar Rp7,5 triliun;
c. Mendorong Kementerian BUMN untuk melakukan pengawasan secara cermat rencana pengembangan bisnis Garuda Indonesia setelah ditetapkannya PKPU, agar strategi yang disiapkan benar-benar efektif untuk membangkitkan dan memperbaiki Garuda Indonesia.
(21 Juni 2022)