Pro Kontra Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA)
Durasi cuti hamil dan melahirkan yang sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan kini akan diusulkan di dalam Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA). Usulan tersebut menimbulkan pro kontra di kalangan masyarakat, salah satunya yang dikhawatirkan adalah potensi peluang kerja bagi wanita akan semakin sempit atau berkurang karena perusahaan lebih memilih pekerja laki laki yang tidak harus menanggung cuti melahirkan selama 6 (enam) bulan, DPR Perlu:
a. Menyampaikan DPR akan membuka ruang dialog seluas-luasnya dengan pihak-pihak terkait, seperti Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Komnas Perempuan, para pakar hukum ketenagakerjaan, hingga perwakilan perusahaan guna menemukan solusi yang terbaik tanpa mengorbankan kesempatan kerja para kaum wanita;
b. Mendorong Kemenaker untuk memikirkan dan menyiapkan regulasi atau mengharmonisasi peraturan merujuk pada UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, karena tidak menutup kemungkinan RUU KIA akan disahkan menjadi RUU inisiatif DPR;
c. Mendorong pemerintah untuk mengantisipasi dan memastikan perusahaan akan mengikuti pada aturan yang berlaku nantinya dan menjamin tidak membatasi kesempatan kerja atau pengembangan karir hak bekerja perempuan.
(23 Juni 2022)