Pesantren Fiktif Menerima Bantuan Operasional Pendidikan (BOP)

Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkap adanya pesantren tidak terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag) yang menjadi penerima bantuan dan bahkan mencairkan bantuan dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) untuk Pondok Pesantren, DPR perlu:

a. Mendorong Kemenag bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menindaklanjuti laporan dari ICW mengenai kebenaran adanya pesantren yang tidak terdaftar namun mendapatkan dana bantuan dari pemerintah, sebab jika laporan tersebut benar, maka dana tersebut berpotensi menjadi kasus penyelewengan dana BOP yang harus dikembalikan kepada negara;

b. Mendorong Kemenag untuk mengevaluasi sistem penyaluran dana bantuan dan  melakukan proses awal verifikasi data pesantren penerima bantuan apakah pesantren tersebut terdaftar dan benar-benar ada keberadaannya (bukan pesantren fiktif). Hal ini untuk mencegah dan meminimalisir kerugian negara karena penyelewengan BOP untuk Pondok Pesantren;

c. Mendorong Kepolisian bekerja sama dengan Kemenag untuk menyelidiki keterlibatan oknum dalam kasus dugaan penyelewengan dana BOP, dan bila keterlibatan tersebut terbukti maka seluruh oknum yang terlibat harus ditindak tegas sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku;

d. Mendorong Kemenag untuk memastikan dana BOP untuk pondok pesantren direalisasikan oleh pengurus sesuai dengan peruntukannya, Kemenag juga diharapkan melakukan pemantauan dan pengawasan penggunaan anggaran untuk menjamin tidak adanya penyelewengan anggaran.

(17 Juni 2022)