Pertumbuhan Aset Kripto Catat Rp859,4 triliun

Berdasarkan data Kementerian Perdagangan (Kemendag) nilai transaksi aset kripto di Indonesia tembus Rp859,4 triliun di sepanjang tahun 2021 dan tercatat sebanyak 14,4 juta orang terdaftar untuk bisa bertransaksi aset kripto per Mei 2022. Pertumbuhan aset kripto tersebut perlu diwaspadai pemerintah, mengingat perlindungan dan regulasi terhadap komoditas tersebut masih lemah. DPR Perlu:

a. Mendorong Pemerintah untuk mempertimbangkan membentuk bursa khusus aset kripto mengingat pertumbuhan perdagangan aset kripto Indonesia yang terus meningkat membuat jaminan dan pemberian perlindungan terhadap aset digital tersebut menjadi sangat penting; 

b. Mendorong Pemerintah untuk menyiapkan aturan khusus dalam memfasilitasi transaksi kripto khususnya terkait keberadaan lembaga keuangan, dalam hal ini bank sebagai kustodian untuk perdagangan aset kripto mengingat hal tersebut menjadi faktor utama bursa kripto yang tidak kunjung terealisasikan dan menyebabkan pertumbuhan aset kripto di Indonesia menjadi lambat dan semakin beresiko;

c. Mendorong Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) untuk bersinergi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam upaya memfasilitasi perdagangan aset kripto mengingat keberadaan bursa kripto, lembaga kliring, termasuk pengelola tempat penyimpanan aset kripto (depository) sangat penting dalam memberikan perlindungan bagi masyarakat dan mendukung ekosistem perdagangan aset kripto di Indonesia;

d. Mendorong OJK untuk mempertimbangkan pelarangan aturan pihak perbankan dalam memfasilitasi transaksi kripto dan mendorong terbentuknya regulasi khusus yang mampu mensinergikan keberadaan lembaga keuangan dalam mendukung ekosistem perdagangan aset kripto di Indonesia;

e. Mendorong Bappebti untuk terus meningkatkan upaya pengawasan terhadap aktivitas perdagangan dan pertumbuhan perdagangan kripto ilegal di Indonesia yang berpotensi terus tumbuh karena terdampak belum adanya regulasi dan fasilitas yang kuat dalam melindungi aset kripto di Indonesia;

f. Mendorong Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK untuk terus berupaya meningkatkan upaya pengawasan terhadap maraknya penipuan investasi dan kejahatan bermodus skema ponzi yang membayangi perdagangan kripto di Indonesia.

(30 Juni 2022)