Penambahan Anggaran Pendidikan dan Kesehatan Belum Di Manfaatkan Secra Optimal

Sejak 2021, pemerintah mengalokasikan anggaran sekurang-kurangnya 20 persen untuk pendidikan dan 10 persen untuk kesehatan dari APBN. Namun Menteri Dalam Negeri mengungkap penambahan anggaran tersebut belum dimanfaatkan secara optimal sebagaimana peruntukannya dan justru banyak dijadikan celah untuk melakukan mark up pada proyek pengadaan barang maupun program bantuan, DPR perlu:

a. Meminta Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui dinas pendidikan dan dinas kesehatan untuk mengevaluasi pengadaan barang dan penyaluran program bantuan di masing-masing sektor serta menyelidiki dugaan praktik mark up seperti yang disampaikan Mendagri;

b. Meminta instansi atau lembaga yang berada di bawah  Kemendikbudristek dan Kemenkes untuk lebih selektif dalam membelanjakan anggaran dengan memperhitungkan kebutuhan dan kegunaannya, sehingga pengalokasian anggaran untuk kedua sektor tersebut tidak sia-sia dan menjadi celah melakukan mark up;

c. Meminta Kemendikbud dan Kemenkes meningkatkan pengawasan dalam proyek pengadaan barang dan penyaluran bantuan serta menindak tegas jika ada oknum yang melakukan i terhadap pengadaan atau pemangkasan pada penyaluran program bantuan;

d. Mengingatkan bahwa penambahan anggaran pada sektor pendidikan dan kesehatan yang diproyeksikan pemerintah adalah untuk mendukung dan mengoptimalkan bonus demografi yang dimiliki Indonesia, sehingga diharapkan dengan pengalokasian anggaran tersebut dapat melahirkan generasi emas yang sehat dan berkualitas.

(17 Juni 2022)