Pemerintah Tunda Penerapan Pajak Karbon

Pemerintah untuk keduakalinya menunda penerapan pajak karbon yang awalnya direncanakan akan dimplementasikan 1 Juli 2022, bahkan menurut amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) seharusnya diterapkan pada 1 April 2022, DPR perlu:

a. Meminta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan penjelasan terkait penundaan penerapan pajak karbon, sebab adanya penundaan ini akan berpengaruh terhadap upaya Indonesia dalam mencapai target penurunan emisi karbon sebesar 29 persen pada tahun 2030. Selain itu, penundaan penerapan jenis pajak ini tidak sejalan dengan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 11 persen yang telah diterapkan sesuai dengan amanat UU HPP yang juga berpengaruh terhadap kenaikan inflasi dan penurunan daya beli masyarakat;

b. Mendorong Kemenkeu bersama kementerian dan lembaga terkait kembali melakukan kajian terhadap rencana penerapan pajak karbon dan pematangan regulasi dan persiapan mekanisme penerapannya, serta membuat peta jalan dengan alur waktu yang jelas, konsisten, dan dapat mengantisipasi ketidakpastian ekonomi global, sehingga target pengurangan emisi karbon dapat tercapai dalam rangka menanggulangi dampak perubahan iklim;

c. Mendorong pemerintah tetap mengoptimalkan pengelolaan energi baru dan terbarukan (EBT) dan proses transisi energi Indonesia dengan pengadaan infrastruktur dan teknologi yang mendukung.

(27 Juni 2022)