Pemerintah Setujui Ganti Rugi Sapi Terkena Wabah PMK Rp 10 Juta
Pemerintah telah menyetujui besaran ganti rugi sebesar Rp 10 juta dari setiap sapi yang terpaksa dimusnahkan karena terpapar penyakit mulut dan kuku (PMK), DPR perlu:
a. Mendorong pemerintah memastikan kesiapan keuangan pemerintah daerah untuk memberikan ganti rugi kepada peternak sapi yang sapinya dimusnahkan akibat PMK, dan meminta petugas Dinas Peternakan daerah untuk mengawasi pemusnahan hewan yang terjangkit PMK tersebut;
b. Mendesak pemerintah untuk segera mendistribusikan vaksin PMK ke daerah-daerah yang terdampak PMK sesuai dengan permintaan yang diajukan, mengingat masih ada sejumlah daerah yang kekurangan vaksin PMK untuk dosis pertama;
c. Mendorong pemerintah untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan Satuan Tugas Penanganan PMK untuk memastikan jalur keluar masuk dari dan ke peternak di daerah yang terdampak PMK diawasi dengan ketat guna mencegah penyebaran penularan PMK;
d. Mendorong pemerintah untuk mempercepat produksi vaksin PMK dalam negeri agar di masa yang akan datang Indonesia tidak selalu ketergantungan dengan negara lain apabila wabah PMK kembali terjadi lagi.
(24 Juni 2022)