Pemerintah Berencana Alihkan Anggaran LPG 3Kg Ke Kompor Listrik
Pemerintah berencana mengalihkan anggaran subsidi gas LPG 3 kilogram (Kg) ke program percepatan penggunaan kompor listrik untuk rumah tangga, DPR perlu:
a. Mendukung rencana pengalihan tersebut dalam rangka mengurangi konsumsi masyarakat dan impor terhadap gas LPG, serta menekan semakin membengkaknya subsidi LPG apabila harga energi terus melonjak;
b. Mendorong Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu), PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN), serta PT. Perusahaan Gas Negara (PGN) mengkaji terkait anggaran maupun skema yang tepat dalam konversi LPG menuju kompor listrik. Diharapkan biaya subsidi pengadaan kompor listrik dan aliran listrik jauh lebih murah dibandingkan subsidi LPG;
c. Meminta Kementerian ESDM dan PT. PLN untuk memastikan ketersediaan listrik ketika dimulainya penggunaan kompor listrik untuk rumah tangga dan memastikan bahwa Indonesia tidak mengalami krisis listrik maupun kekurangan pasokan batu bara;
d. Mendorong pemerintah menetapkan penerima kompor listrik subsidi yaitu masyarakat kurang mampu dengan memanfaatkan data yang dimiliki Kementerian Sosial (Kemensos), serta menentukan skema distribusi yang efektif, sehingga subsidi dapat tepat sasaran;
e. Mendorong Kementerian ESDM, Kemenkeu, dan PLN memberikan subsidi untuk biaya kenaikan daya listrik masyarakat dari 450 VA atau 900 VA menjadi 2.220 VA, sehingga masyarakat dapat nyaman menggunakan kompor listrik;
f. Mendorong pemerintah memastikan keamanan penggunaan kompor listrik, terutama apabila digunakan dalam durasi yang cukup lama;
g. Mendorong pemerintah melakukan sosialisasi masif kepada masyarakat tentang keuntungan jika masyarakat beralih dari LPG ke kompor listrik, sehingga masyarakat mudah menerima konversi tersebut;
h. Mendorong pemerintah menghapus LPG 3 Kg secara bertahap setelah program konversi ke kompor listrik berhasil dan mudah diterima masyarakat, sehingga masyarakat ke depannya tidak menggunakan LPG bersubsidi lagi.