Modus Kejahatan Social Enguneering (Soceng) Rugikan Nasabah Perbankan dan Lembaga Keuangan
Kejahatan social engineering (soceng) dilaporkan telah banyak merugikan nasabah perbankan dan lembaga keuangan berupa pencurian uang di rekening, pengambilalihan akun, atau penyalahgunaan data pribadi nasabah untuk kejahatan. Modus soceng yang marak terjadi yaitu berupa info perubahan tarif transfer bank, tawaran menjadi nasabah prioritas, akun layanan konsumen palsu, dan tawaran menjadi laku pandai, DPR perlu:
a. Mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kementerian komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) dan Kepolisian melalui Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bertindak cepat melakukan pelacakan, penyelidikan, dan menindak tegas kasus soceng untuk mencegah semakin banyaknya nasabah keuangan yang dirugikan;
b. Mendorong Kemenkominfo besama lembaga keuangan terus memperkuat upaya pengamanan data pribadi nasabah untuk mencegah terjadi kebocoran data pribadi dan perlindungan masyarakat dari social engineering maupun acaman daring lainnya, seperti sniffing, money mule, hingga phising;
c. Mendorong OJK dan lembaga keuangan menggencarkan sosialisasi seluruh layanan pengaduan social engineering maupun penipuan keuangan lainnya, sehingga masyarakat dapat segera melaporkan apabila menjadi korban dan membantu aparat berwenang dalam melakukan pelacakan dan penindakan;
d. Mengimbau masyarakat berhati-hati dalam melakukan transaksi secara daring dan jangan mudah percaya dengan pihak yang mengatasnamakan perbankan untuk meminta kode PIN, nomor kartu ATM atau data pribadi lainnya yang dapat digunakan untuk mengakses ke rekening nasabah.
(21 Juni 2022)