Koalisi Buruh Migran Berdaulat (KBMB) Sebut ada 18 PMI Meninggal Akibat Pelakukan dan Kondisi Buruk Di Pusat Tahanan Imigrasi
Koalisi Buruh Migran Berdaulat (KBMB) melaporkan selama tahun 2021-2022 ada 18 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang meninggal di penjara Malaysia karena perlakuan dan kondisi buruk yang diterima deportan Warga Negara Indonesia (WNI) di Pusat Tahanan Imigrasi (DTI) di Sabah, DPR perlu:
a. Mendorong Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur bersama KBMB mengusut tuntas penyebab kematian PMI di penjara Malaysia tersebut, dan secara transparan menginformasikannya kepada masyarakat, serta memastikan pertanggungjawaban negara setempat terhadap kasus kematian PMI tersebut;
b. Mendorong Kemenlu bersama Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menindaklanjuti melalui pertemuan secara bilateral apabila terbukti ada unsur kelalaian atau pelanggaran yang dilakukan oleh otoritas Malaysia terhadap PMI;
c. Mendorong Kemenlu, BP2MI, dan KBRI Kuala Lumpur memantau dan menindaklanjuti secara langsung kondisi PMI yang ada di penjara Malaysia, agar jangan sampai terjadi kembali kematian yang diakibatkan oleh buruknya perlakuan terhadap PMI yang ada di penjara;
d. Mendorong Kemenlu dan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) memperkuat perlindungan terhadap PMI yang bekerja di luar negeri, khususnya di negara-negara yang banyak merekrut PMI, seperti dengan melakukan perjanjian atau penandatanganan Nota Kesepahaman antara kedua negara dan mendaftarkan asuransi bagi PMI, sehingga keamanan PMI dalam bekerja dapat lebih terjamin;
e. Mendorong BP2MI berkoordinasi dengan KBRI memastikan seluruh PMI yang ditempatkan di negara-negara tujuan bekerja, mendapatkan perlindungan dan rasa aman dalam bekerja dan ketika tinggal di negara tujuan, serta memperketat proses keberangkatan PMI ke luar negeri agar benar-benar dipastikan PMI berangkat melalui jalur legal;
f. Mendorong BP2MI melakukan pembenahan dan pembekalan kepada calon PMI agar mereka dapat bekerja dengan baik di negara tujuan, dan mematuhi seluruh aturan yang berlaku.
(29 Juni 2022)