Kenaikan Harga Bahan Bakar Avtrur

Kenaikan harga avtur dan menguatnya kurs dolar Amerika Serikat (AS) berpotensi berdampak pada industri penerbangan di Indonesia, sementara saat ini pemerintah juga tengah meningkatkan kembali sektor pariwisata, DPR perlu:

a. Mendorong Kementerian Perhubungan (Kemenhub), PT. Pertamina, bersama penyelenggara bandara dan pengelola maskapai untuk melakukan kajian dan perencanaan yang matang untuk menghadapi dampak dari kenaikan harga avtur dan menguatnya kurs dolar AS terhadap industri penerbangan di Indonesia, sehingga dapat dilakukan langkah antisipasi untuk mencegah dampak yang merugikan masyarakat maupun maskapai;

b. Mendorong Kemenhub meninjau kembali regulasi-regulasi yang mengatur tarif atau biaya dalam industri penerbangan agar bisa disesuaikan dengan kondisi saat ini, seperti Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 68 Tahun 2022 tentang Biaya Tambahan (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri, serta membantu industri penerbangan untuk memangkas biaya-biaya yang menjadi beban maskapai penerbangan;

c. Mendorong Kemenhub dan PT. Pertamina membuka ruang dialog dengan penyelenggara bandara dan pengelola maskapai untuk memetakan kondisi riil dan hambatan yang dihadapi saat ini, sehingga pemerintah dapat melakukan upaya untuk menekan biaya operasional pesawat;

d. Mendorong Kemenhub memperhatikan kelangsungan industri penerbangan secara komprehensif, khususnya terkait tarif batas atas dan bawah tiket pesawat yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 20 Tahun 2019 Tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas;

e. Mendorong Kemenhub menindaklanjuti atau mem-follow up konsultasi yang sebelumnya telah dilakukan dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk mengalokasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk membantu industri penerbangan di Indonesia, yang salah satunya direncanakan dibantu melalui relaksasi pajak.

(30 Juni 2022)