Hak Akses NIK Untuk Persiapan Pemilu

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyampaikan hak akses Nomor Induk Kependudukan (NIK) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk nantinya dilakukan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih. Diketahui akan ada 206 juta orang yang menjadi pemilih dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) Februari 2024 mendatang, dan 210 juta orang menjadi pemilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, DPR perlu:

a. Meminta perhatian penyelenggara Pemilu 2024 adanya kenaikan jumlah pemilih yang sangat besar untuk menjamin hak pilih dan hak suaranya pada Pemilu 2024.  Diketahui jumlah pemilih pada pemilu 2019 sebanyak 192 juta pemilih, dan pada pemilu 2024 mendatang diprediksi akan mencapai 206 juta pemilih;

b. Mendorong KPU untuk melakukan verifikasi dan pencocokan data pemilh tetap untuk memastikan pemilih yang masuk daftar pemilih tetap (DPT) pada pemilu mendatang tidak bermasalah, mengingat hal ini kerap menjadi masalah yang diperdebatkan berbagai pihak karena berpotensi menjadi celah kecurangan pada pemilu;

c. Meminta KPU untuk mengantisipasi penambahan atau pengurangan data pemilih mengingat data yang disebutkan oleh Kemendagri bersifat dinamis dan masih ada waktu hingga dua tahun ke depan, karenanya KPU diharapkan terus berkoordinasi dengan Kemendagri dalam pemutakhiran data guna menjamin data pemilih tidak ada yang bermasalah;

d. Meminta penyelenggara pemilu untuk memaknai banyaknya masyarakat yang akan menjadi pemilih sebagai momentum untuk meningkatkan penggunaan hak suara dalam pemilu mendatang. Penyelenggara pemilu diharapkan dapat meningkatkan sosialisasi terkait pemilu khusunya terhadap pemilih muda agar memahami pentingnya menggunakan hak suara sebagai warga negara.

(30 Juni 2022)