Degradasi Tanah Sebagai Ancaman Bagi Ketahanan Pangan Nasional

Degradasi tanah menjadi ancamana baru bagi ketahanan pangan nasional. hal ini di perkuat melalui penelitian Institut Pertanian Bogor (IPB) yang menyebutkan 72 persen tanah pertanian di Indonesia saat ini dalam status "sakit" akibat kekurangan bahan organik dan penggunaan pupuk kimia yang masih tinggi, DPR perlu :

a. Meminta Kementerian Pertanian (Kementan) dan pemerintah daerah (Pemda) untuk mengoptimalkan anggaran, program, dan subsidi dalam upaya pembenahan untuk mengatasi dan membenahi permasalahan pangan di Indonesia khususnya ketahanan pangan nasional dalam menghadapi degradasi tanah mengingat alokasi pemberian anggaran maupun subsidi bagi petani belum berjalan maksimal;

b. Mendorong Kementan untuk menciptakan inovasi baru bagi dunia pertanian yang lebih proaktif guna menyelamatkan tingkat kesuburan tanah, mengingat penipisan tanah akibat dari ketergantungan penggunaan pupuk bahan kimia yang berlebihan akan berpengaruh pada ekosistem pada umumnya;

c. Mendorong Kementan berkomitmen untuk ikut serta dalam menjaga ketahanan pangan nasional dari ancaman degradasi tanah seperti pemberian bibit organik, pemberian pupuk organik dan pemberian Unit Pengolahan Pupuk Organik (UPPO) kepada petani sehingga kedepannya diharapkan regeneratif tanah dapat terjaga dan terhindar dari ancaman degradasi tanah; 

d. Mendorong Kementan untuk membuat regulasi pertanian yang bersifat preventif dan punitif hal ini untuk mendukung masyarakat untuk lebih termotivasi dan aktif dalam mencegah degradasi tanah akibat penggunaan pupuk bahan kimia dan kekurangan air tanah sebagai bentuk komitmen Indonesia dalam prinsip pembangunan berwawasan lingkungan hidup;

e. Mendorong Kementan dan Pemda untuk berkoordinasi melakukan sosialisasi kepada masyarakat terhadap ancaman degradasi tanah yang berakibat pada ketahanan pangan nasional serta mendorong diadakannya kegiatan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;

f. Mengimbau petani untuk memprioritaskan penggunaan pupuk organik agar tingkat kesuburan tanah tetap terjaga dan produktivitas hasil pertanian lebih optimal.

(28 Juni 2022)