BPKM Catat Rp 149,3 Triliyun Investasi Belum Terselesaikan
Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat masih terdapat sekitar Rp 149,3 triliun investasi mangkrak yang belum terselesaikan, DPR perlu:
a. Mendorong BKPM mengoptimalkan fungsi Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Investasi dengan memetakan investasi dari yang paling memungkinkan untuk dieksekusi dan segera membuat strategi serta peta jalan untuk mengatasi kendala yang menyebabkan investasi masih mangkrak;
b. Mendorong BKPM terus melakukan inovasi untuk mempermudah skema perizinan usaha namun tetap sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga investor tertarik merealisasikan investasinya;
c. Meminta Satgas Percepatan Investasi berkoordinasi dengan pemerintah daerah (Pemda) untuk mengatasi tumpang tindih aturan perizinan dan mengarahkan Pemda yang memiliki kendala dalam penggunaan Online Single Submission (OSS), sebab pemda memiliki fungsi strategis dalam memahami kondisi daerah masing-masing yang menjadi proyek tujuan investasi;
d. Mendorong BKPM memperhatikan kondisi ekonomi global yang menjadi pengaruh eksternal terhadap realisasi investasi, khususnya bagi investor asing dan mendorong BKPM segera mengambil peluang untuk mengeksekusi investasi ketika kondisi global terlihat sinyal membaik;
e. Mendorong pemerintah terus mengoptimalisasi pemulihan ekonomi nasional (PEN) dan menstabilkan ekonomi agar Indonesia kembali meraih predikat higher-middle income country untuk meningkatkan kepercayaan investor dan segera mengeksekusi investasinya.