BNPT Sebut Aparatur Sipil Negera Rentan Terpapat Radikalisme

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mengungkapkan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) masuk dalam kelompok yang rentan terpapar paham radikalisme, DPR perlu:

a. Mendorong BNPT bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) melakukan upaya dan strategi yang berjangka panjang untuk menangkal dan mencegah terpaparnya radikalisme pada ASN, mengingat pentingnya antisipasi ancaman terhadap ketahanan nasional di tengah keterbukaan informasi saat ini yang menjadi tantangan bagi pemerintah untuk mencapai lingkungan ASN dan birokrasi yang bebas dari paparan paham radikalisme dan terorisme;

b. Mendorong BNPT memetakan modus, motif, maupun potensi penyebaran dan paparan paham radikalisme dan terorisme di lingkungan ASN, sehingga dapat dilakukan langkah yang tepat untuk segera menghentikan penyebarluasan paham tersebut. Diharapkan BNPT juga menyaring ASN yang berpotensi sudah terpapar radikalisme dan terorisme untuk segera dilakukan upaya deradikalisasi sehingga paham yang bertentangan dengan ideologi bangsa Indonesia tidak terus meluas, mengingat  penyebaran paham radikalisme berjalan dengan sangat cepat;

c. Mendorong BNPT berkoordinasi dengan Kemenpan-RB dan Kementerian Agama (Kemenag) untuk melakukan sosialisasi penanggulangan radikalisme dan terorisme bagi ASN secara berkala, serta terus menanamkan jiwa nasionalisme, keterbukaan dan toleransi terhadap sesama, waspada terhadap provokasi dan hasutan, serta mengimbau untuk berjejaring dalam komunitas positif;

d. Mendorong Kemenpan-RB bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk melakukan upaya penguatan posisi dan kewajiban ASN yang dapat menjadi poros penggerak birokrasi hingga perekat dan pemersatu bangsa, serta memahami ancaman dan bahaya dari paparan intoleransi, radikalisme, hingga terorisme;

e. Mendorong Kemenpan-RB bersama BKN meningkatkan pemahaman ASN terhadap upaya pertahanan bangsa, perwujudnyataan cinta tanah air, serta pemahaman dasar negara Pancasila, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Bhinneka Tunggal Ika, bahkan sejak rekrutmen dan seleksi masuk Calon ASN (CASN), sehingga dapat terwujud ASN yang bersih dari paparan radikalisme dan terorisme;

f. Mendorong Kemenpan-RB mengajak seluruh pimpinan Kementerian/Lembaga (K/L) untuk melakukan penguatan pembinaan tradisi di lingkungan K/L seperti upacara, pengawasan terhadap seluruh pegawai di K/L, memberikan literasi dan edukasi dalam menyaring informasi dan isu yang berkembang khususnya di media sosial, menangkal propaganda kelompok radikal, dan konsistensi dalam melakukan pendisiplinan kode etik kepada seluruh pegawai di lingkungan K/L masing-masing.

(22 Juni 2022)