BNN Sebut Pengguna Narkotika Meningkat Selama Pandemi Covid-19

Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap angka prevalensi penggunaan narkotika di Indonesia meningkat selama pandemi Covid-19 sebesar 0,15 persen, yaitu dari 1,8 persen menjadi 1,95 persen, DPR perlu:

a. Mendorong BNN untuk menyampaikan indikatir yang menyebabkan naiknya prevalensi penggunaan narkotika tersebut, yang diantaranya terjadi karena meningkatnya rasa stres dan kecemasan akibat pandemi Covid-19, yang disebabkan oleh berbagai faktor mulai dari pembatasan kegiatan masyarakat hingga dampak ekonomi, sehingga banyak masyarakat yang mencari pelarian lain salah satunya penyalahgunaan narkotika. Kondisi tersebut harus menjadi perhatian bersama, tidak hanya aparat saja tetapi juga peran pemerintah hingga keluarga untuk menjaga dan melindungi diri sendiri dan orang sekitar dari bahaya penyalahgunaan narkotika;

b. Mendorong BNN bekerja sama dengan Kepolisian untuk tidak hanya memburu para kurir pengedar narkotika saja, tetapi juga fokus pada penyuplai atau bandar narkotika, sebab pemberantasan akan efektif jika memberantas langsung dari akarnya, yakni bandar narkotika;

c. Mendorong BNN untuk fokus pada rehabilitasi pecandu narkotika dibandingkan pemberian sanksi pidana seperti hukuman di penjara, sebab dengan dilakukannya rehabilitasi diharapkan dapat menjadi prioritas BNN agar pecandu bisa memulihkan dan mengendalikan diri, serta dapat kembali menjalankan fungsi sosialnya di masyarakat. Selain itu, rehabilitasi juga turut membantu mengurangi tingginya kapasitas lembaga permasyarakatan yang kerap menjadi momok karena hingga saat ini masalah tersebut masih sulit terselesaikan;

d. Mendorong pemerintah, Pemerintah Daerah (Pemda), BNN, dan aparat untuk memetakan potensi kawasan rawan dan rentan terhadap peredaran narkotika sehingga dapat diatur strategi untuk mencegah peredaran narkotika di daerah tersebut;

e. Mendorong BNN bersama Pemda untuk mempertimbangkan membangun dan/atau menambah fasilitas pusat rehabilitasi narkotika di daerah yang belum memiliki atau memiliki hanya satu tempat rehabilitasi yang sudah tidak bisa lagi menampung jumlah pemakai penyalahgunaan narkotika;

f. Mengimbau masyarakat bahwa ancaman penyalahgunaan narkoba masih akan terus menghantui masyarakat, karenanya masyarakat diharapkan tetap waspada dan berperilaku hidup bersih dan sehat dengan secara tegas menjauhi narkotika;

g. Mendorong BNN bersama stakeholders terkait lainnya terus melakukan upaya untuk memerangi dan memberantas penyalahgunaan hingga peredaran narkotika secara ilegal, dan bersama Kemenpora untuk terus melakukan program-program yang dapat menyalurkan minat dan bakat generasi muda sehingga menciptakan perilaku dan output yang positif, dan tidak terpikirkan untuk mengonsumsi narkotika.

(20 Juni 2022)