Tiga Syarat Ekspor CPO Melalui Permendag Nomor 30 Tahun 2022

Menteri Perdagangan (Mendag) melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 30 Tahun 2022 menetapkan tiga syarat eksportir crude palm oil (CPO) dan turunannya, salah satunya pemenuhan domestic market obligation (DMO) dengan domestic price obligatin (DPO), sehingga subsidi minyak goreng curah akan berakhir pada 31 Mei 2022, DPR perlu:

a. Menyusun strategi pengawasan ketat realisasi aturan terkait syarat ekspor CPO agar dipenuhi oleh para eksportir sebelum mendapatkan persetujuan ekspor (PE) dan melakukan evalusi dari kasus penyelewengan sebelumnya untuk menutup seluruh celah yang berpotensi terulangnya penyelewengan maupun pelanggaran ekspor;

b. Mendorong pemerintah memastikan pasokan minyak goreng memenuhi kebutuhan nasional hingga beberapa bulan ke depan dan memastikan harga di pasaran terus turun menuju harga normal sebelum terjadi kelangkaan;

c. Mendorong pemerintah mengoptimalkan program Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR) dan melakukan pengawasan di lapangan dan evaluasi secara berkala agar program ini tepat sasaran;

d. Mendorong Kementerian Pertanian (Kementan) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berkoordinasi dengan Serikat Petani Indonesia (SPI) untuk memantau harga pembelian yang ditetapkan oleh pabrik industri minyak sawit agar harga pembelian tandan buah segar (TBS) sawit di seluruh wilayah kembali naik sesuai dengan aturan berlaku;

e. Mendorong Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tetap melanjutkan proses menyelidikan terkait dugaan kasus kartel CPO untuk membantu menyelesaikan dan mengungkap akar permasalahan minyak goreng.

(25 Mei 2022)