Program Minyak Goreng Rakyat dan Simirah

Kebijakan pemerintah yang berencana menjadikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai syarat membeli minyak goreng curah Rp14.000 per liter dalam program MigorRakyat dan penggunaan teknologi digital (Simirah) bagi pedagang untuk mendapatkan akses stok minyak goreng yang saat ini telah berjalan dinilai tidak efektif dan justru menyusahkan bagi masyarakat dan pedagang, DPR Perlu:

a. Mendorong pemerintah untuk mengkaji efektivitas syarat membeli minyak goreng curah Rp14.000 per liter yang menjadi rencana dalam program MigorRakyat dan mengevaluasi penggunaan teknologi digital Simirah dalam proses distribusi minyak goreng curah ke pedagang dan masyarakat; 

b. Mendorong pemerintah untuk menyiapkan strategi pengawasan terhadap proses pembelian minyak goreng dalam program MigorRakyat sebelum kebijakan tersebut diimplementasikan, mengingat penggunaan KTP sebagai syarat membeli minyak goreng curah yang tidak diawasi dengan ketat berpotensi menyebabkan kecurangan di masyarakat seperti membuat satu keluarga bisa membeli berkali-kali minyak goreng dengan meminjam KTP yang berbeda;

c. Mendorong pemerintah untuk mengintegrasikan data masyarakat lewat Program Keluarga Harapan (PKH) atau melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dalam program MigorRakyat, mengingat target penjualan minyak goreng curah adalah masyarakat berpendapatan rendah;

d. Mendorong pemerintah untuk meningkatkan jumlah pedagang atau warung yang bermitra dengan Warung Pangan dan segera meningkatkan upaya distribusi ke pedagang mengingat saat ini jumlahnya belum terlalu banyak dan merata di seluruh daerah serta batas minimal dan maksimal stok minyak goreng per pedagang yang saat ini hanya 20 liter masih terlalu sedikit sehingga masyarakat masih kesulitan mengakses minyak goreng curah; 

e. Mendorong pemerintah untuk terlibat aktif di lapangan dalam pengawasan dan penggunaan teknologi digital Simirah, mengingat masih banyaknya keluhan di tingkat pedagang atau pengecer atau agen minyak goreng curah yang mengalami kesulitan dalam menggunakan aplikasi Simirah untuk melakukan pembelian yang justru berdampak pada keterlambatan stok;

f. Mendorong pemerintah bersama aparat keamanan untuk terus melakukan operasi pasar sebagai upaya pengendalian stok dan harga secara langsung dan melakukan pengawasan terhadap potensi penimbunan yang kerap dilakukan di tingkat distributor hingga pedagang, yang seringkali disalahkan sebagai penyebab utama kelangkaan dan sulitnya minyak goreng curah dijual dengan harga eceran tertinggi (HET).

(24 Mei 2022)