Persyaratan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100%
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) kembali melakukan penyesuaian Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19, yang di dalamnya juga menerapkan sejumlah persyaratan untuk kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) dapat dilakukan hingga kapasitas 100 persen, DPR perlu:
a. Mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) dan Dinas Pendidikan untuk mengikuti penyesuaian SKB Empat Menteri tersebut untuk pengaturan sistem PTM maupun sistem daring di wilayah masing-masing, serta melakukan pengawasan dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan pembelajaran di tiap satuan pendidikan, serta melakukan surveilans epidemiologis;
b. Mendorong pemerintah pusat bersama Pemda membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 dan juga hepatitis akut di sekolah untuk benar-benar memastikan penerapan protokol kesehatan (prokes) dilakukan di lingkungan sekolah secara disiplin, seperti memakai masker, ;mencuci tangan memakai sabun, menjaga jarak, tidak bertukar alat makan, dan memakan makanan yang matang, mengingat saat ini ancaman terhadap kesehatan tidak hanya dari Covid-19 tetapi juga hepatitis akut yang sangat mudah menular dan mengancam anak usia sekolah;
c. Mendorong pemerintah untuk terus melakukan upaya penanganan Covid-19, sehingga status pandemi dapat berubah menjadi endemi, serta terus melakukan kajian dan penanganan yang tepat terhadap perkembangan kasus-kasus hepatitis akut agar tidak berubah menjadi pandemi terhadap anak, mengingat ketika PTM dilakukan hingga kapasitas 100 persen, mobilitas siswa/i, guru, dan juga tenaga kependidikan lainnya akan lebih tinggi, yang berarti risiko penularan juga lebih tinggi;
d. Mendorong pemerintah meminta sekolah berkomitmen dan mengatur peraturan teknis mengenai penerapan prokes di lingkungan sekolah, serta memberikan peringatan dan sanksi kepada pihak sekolah yang lalai menerapkan prokes. Diharapkan, kapasitas PTM hingga 100 persen di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berlevel satu dan dua, dapat kembali mewujudkan sistem pembelajaran yang optimal serta tetap minim risiko penularan penyakit melalui penerapan prokes secara ketat dan disiplin;
e. Mendorong pemerintah terus memberikan edukasi dan sosialisasi mengenai prosedur sistem PTM hingga kapasitas 100 persen di tengah pandemi Covid-19 dan ancaman hepatitis akut, baik bagi pihak sekolah, orang tua murid, maupun bagi murid itu sendiri, sehingga seluruh pihak dapat bekerja sama untuk disiplin menerapkan prokes dan saling mengingatkan satu dengan yang lainnya guna membentuk sistem PTM yang kondusif dan aman dari ancaman penularan virus maupun penyakit.
(13 Mei 2022)