Permendagri No. 73 tahun 2022 Larang Penulisan Nama 1 (Satu) Kata Pada Seluruh Dokumen Kependudukan

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Peraturan Mendagri No. 73 tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan mengatur tentang tidak diperbolehkannya nama satu kata di seluruh dokumen kependudukan, DPR perlu:

a. Mendorong Kemendagri bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat mengenai kebijakan baru penulisan nama pada dokumen kependudukan, dan memastikan bahwa petugas Dinas Dukcapil menginput data secara benar mengingat kesalahan nama di dokumen kerap terjadi akibat kesalahan petugas saat melakukan pencatatan dokumen;

b. Mengusulkan kepada Kemendagri untuk menyesuaikan penulisan nama dalam formulir pendaftaran akta nama, seperti memecah kolom nama dengan menyediakan kolom nama depan dan nama belakang sehingga memudahkan masyarakat dalam menuliskan nama;

c. Mendorong Kemendagri untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat yang saat ini memiliki nama satu kata, apakah adanya kebijakan ini membuat mereka wajib merubah nama, agar hal ini ke depannya tidak meresahkan masyarakat akibat disinformasi;

d. Menyampaikan bahwa masyarakat Indonesia memercayai jika pemberian nama adalah doa dan harapan dari orangtuanya, adanya aturan baru ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam memberikan nama kepada anaknya, mengingat jika pemberian nama satu kata memiliki sedikit kesulitan jika mengurus dokumen lain seperti paspor dan visa yang biasa mewajibkan mengisi nama depan dan belakang, sehingga adanya kebijakan ini diharapkan tidak memberatkan masyarakat dan mempermudah masyarakat dalam pengurusan adminitrasi.

(23 Mei 2022)