Perlindungan Pekerja Informal dan Rentan Di Indonesia
Perlindungan bagi pekerja informal dan rentan di Indonesia masih menjadi pekerjaan rumah yang besar bagi pemerintah, seperti terkait pendataan pekerja informal, jenis pekerjaan, hingga perumusan regulasi perlindungan sosial yang adaptif bagi pekerja informal, terlebih hal tersebut juga merupakan salah satu fokus pembahasan dalam Group of Twenty (G20), DPR perlu:
a. Mendorong pemerintah memetakan permasalahan yang dihadapi dalam memberikan perlindungan sosial kepada pekerja informal dan rentan di Indonesia, seperti permasalahan bahwa pekerja informal dan rentan tersebut kerap kali dikecualikan dari berbagai instrumen kebijakan dan perlindungan sosial dengan alasan belum adanya data dan payung hukum yang relevan;
b. Mendorong pemerintah untuk melakukan pendataan secara komprehensif terhadap jumlah pekerja informal dan rentan, serta jenis pekerjaan yang digeluti, serta memetakan kebutuhan yang diperlukan oleh pekerja informal dan rentan tersebut guna memberikan perlindungan sosial yang adaptif dan tepat sasaran. Selain itu, juga diharapkan pendataan tersebut turut melibatkan kelompok masyarakat sipil serta dilandasi perspektif yang jelas agar dapat ditentukan kebijakan yang lebih inklusif, mengingat beberapa profesi di sektor informal tidak dianggap sebagai pekerja;
c. Mendorong Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memberikan jaminan perlindungan sosial bagi pekerja informal dan rentan dalam program Pekerja Bukan Penerima Upah, mengingat posisi pekerja sektor informal juga memiliki potensi dan riskan saat terjadi kasus kecelakaan kerja;
d. Mendorong pemerintah untuk merumuskan kebijakan maupun regulasi perlindungan sosial yang adaptif bagi pekerja informal dan rentan, mengingat saat ini terjadinya peningkatan informalisasi pasar kerja. Diketahui, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) per Februari 2022, dua tahun setelah kemunculan Covid-19, jumlah pekerja informal bertambah menjadi 81,33 juta orang, sedangkan pekerja formal berkurang jadi 54,28 juta orang, oleh karena itu perlu dilakukan aksi nyata untuk melindungi pekerja informal dan rentan tersebut;
e. Mendorong pemerintah berkomitmen melakukan penataan bagi para pekerja informal dan rentan di Indonesia, sehingga mereka juga bisa mendapatkan manfaat perlindungan yang serupa dengan pekerja formal, seperti asuransi kesehatan, jaminan hari tua, dana pensiun, sampai jaminan kehilangan pekerjaan.
(13 Mei 2022)