Pemerintah Putuskan Tidak Akan Mengeskpor Energi Baru Terbarukan (EBT)

Keputusan pemerintah yang tidak akan mengekspor energi baru terbarukan (EBT) dinilai bisa berdampak terhadap iklim investasi di Indonesia, hal ini dikarenakan Investor akan urungkan niat investasi di Indonesia jika pasar dibatasi hanya untuk dalam negeri tanpa bisa diekspor. DPR perlu:

a. Mengimbau Pemerintah untuk mempertimbangkan tetap membuka kesempatan ekspor EBT dalam bentuk listrik mengingat potensi EBT indonesia sangat besar yaitu mencapai 417,8 Giga Watt (GW), dimana jumlah tersebut sangat mencukupi untuk kebutuhan energi nasional dan ekspor sekaligus;

b. Mendorong pemerintah untuk merancang strategi yang tepat dalam menetapkan kebijakan terkait EBT sehingga dapat menarik banyak investor untuk berinvestasi di Indonesia;

c. Mendorong pemerintah untuk berkomitmen dalam upaya pengembangan EBT yang saat ini masih terhambat oleh sejumlah aspek seperti masih kurangnya teknologi dan infrastruktur EBT dalam negeri, belum ada alokasi anggaran yang maksimal untuk pengembangan EBT, dan kebijakan serta ongkos EBT yang masih kurang kompetitif.

(20 Mei 2022)